Apindo Beberkan Risiko atas Pailitnya Pan Brothers Tbk
Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:35 WIB
Jikalau perusahaan tidak sehat atau tidak kooperatif, lanjut dia, barulah kreditur atau perbankan yang memberikan kredit pantas memailitkan perusahaan yang sudah jatuh tempo dalam membayar kewajibannya. Namun, Pan Brothers saat ini masih berada dalam kondisi masih sanggup membayar bunga dari perjanjian kredit yang telah diteken bersama para perbankan.
"Ketika Pan Brothers dipailitkan, terus ada kurator masuk untuk menilai, ternyata dari hasil penilaian kurator Pan Brothers tidak dapat memenuhi kewajiban, mau dapat apa Maybank? Karena sebelum kewajiban kepada bank ada kewajiban lain seperti membayar pesangon dan gaji karyawan serta perpajakan. Pasti yang ada rugi dan gigit jari Maybank dan lainnya juga," tegas Hariyadi.
Sebagai informasi, Pan Brothers memperoleh moraturium pembayaran utang dari pengadilan tinggi Singapura atas beban utang yang totalnya mencapai USD309,6 juta atau setara Rp4,36 triliun (kurs Rp14.134 per USD). Keputusan ini efektif selama enam bulan hingga 28 Desember 2021. Berdasarkan penjelasan PBRX ke Bursa Efek Indonesia (BEI), utang itu termasuk pinjaman sindikasi dengan nilai USD138,5 juta dan obligasi USD171,1 juta.
Berdasar keterbukaan informasi perusahaan pula, perusahaan beritikad baik untuk fokus pada implementasi moratorium yang diputuskan oleh Pengadilan Singapura untuk mencapai kesepakatan dengan para bank kreditur dan pemegang surat utang yang telah mendukung perusahaan.
"Ketika Pan Brothers dipailitkan, terus ada kurator masuk untuk menilai, ternyata dari hasil penilaian kurator Pan Brothers tidak dapat memenuhi kewajiban, mau dapat apa Maybank? Karena sebelum kewajiban kepada bank ada kewajiban lain seperti membayar pesangon dan gaji karyawan serta perpajakan. Pasti yang ada rugi dan gigit jari Maybank dan lainnya juga," tegas Hariyadi.
Sebagai informasi, Pan Brothers memperoleh moraturium pembayaran utang dari pengadilan tinggi Singapura atas beban utang yang totalnya mencapai USD309,6 juta atau setara Rp4,36 triliun (kurs Rp14.134 per USD). Keputusan ini efektif selama enam bulan hingga 28 Desember 2021. Berdasarkan penjelasan PBRX ke Bursa Efek Indonesia (BEI), utang itu termasuk pinjaman sindikasi dengan nilai USD138,5 juta dan obligasi USD171,1 juta.
Berdasar keterbukaan informasi perusahaan pula, perusahaan beritikad baik untuk fokus pada implementasi moratorium yang diputuskan oleh Pengadilan Singapura untuk mencapai kesepakatan dengan para bank kreditur dan pemegang surat utang yang telah mendukung perusahaan.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda