Sektor Esensial Bakal Beroperasi Penuh, Simak Syaratnya
Rabu, 18 Agustus 2021 - 22:21 WIB
Kemenperin akan melakukan uji coba dengan mengizinkan kembali sektor Esensial beroperasi terutama yang berorientasi ekspor dan domestik padat karya guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan uji coba dengan mengizinkan kembali sektor Esensial beroperasi terutama yang berorientasi ekspor dan domestik padat karya guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami sedang melakukan uji coba pemberlakukan aktivitas industri yang tergolong dalam sektor esensial dengan kapasitas penuh atau 100%. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sektor industri yang esensial hanya boleh beroperasi 50% dalam satu shift," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada rilis yang diterima MNC Portal pada Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, KRL Commuter Line Hanya Layani Sektor Esensial dan Kritikal
Menperin menjelaskan, perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan. Seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kemenperin dan Kementerian Kesehatan.
“Kami sedang melakukan uji coba pemberlakukan aktivitas industri yang tergolong dalam sektor esensial dengan kapasitas penuh atau 100%. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sektor industri yang esensial hanya boleh beroperasi 50% dalam satu shift," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada rilis yang diterima MNC Portal pada Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, KRL Commuter Line Hanya Layani Sektor Esensial dan Kritikal
Menperin menjelaskan, perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan. Seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kemenperin dan Kementerian Kesehatan.
Lihat Juga :