Tegas, OJK Blokir 3.365 Pinjol Ilegal yang Resahkan Masyarakat
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 13:09 WIB
"Cara menagihnya tidak empatik kepada masyarakat. Pinjol ilegal ini merugikan masyarakat karena mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika pengguna tak bisa membayar," tambah Wimboh. Yang lebih meresahkan, kata Wimboh, proses penagihan juga sangat tak etis mulai dari teror, sampai menyebarluaskan data pribadi.
Baca Juga: Taliban Pilih Syariah Islam, Tolak Sistem Demokrasi di Afghanistan
Dia pun mengingatkan bahwa saat ini hanya ada 121 pinjol yang berizin. Sejauh ini sudah ada 64,8 juta orang Indonesia yang meminjam uang ke pinjol, total dana pinjaman yang berhasil disalurkan senilai Rp221,56 triliun.
"Sampai Juli 2021 jumlah penyelenggara peer to peer lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 triliun per Juli 2021, artinya sekarang yang masih ada di catatan Rp23,4 triliun," pungkas Wimboh.
Baca Juga: Taliban Pilih Syariah Islam, Tolak Sistem Demokrasi di Afghanistan
Dia pun mengingatkan bahwa saat ini hanya ada 121 pinjol yang berizin. Sejauh ini sudah ada 64,8 juta orang Indonesia yang meminjam uang ke pinjol, total dana pinjaman yang berhasil disalurkan senilai Rp221,56 triliun.
"Sampai Juli 2021 jumlah penyelenggara peer to peer lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 triliun per Juli 2021, artinya sekarang yang masih ada di catatan Rp23,4 triliun," pungkas Wimboh.
(fai)
Lihat Juga :