PPKM Berakhir Hari Ini, PHRI Jakarta: Dilonggarkanlah agar Bisa Napas!
Senin, 23 Agustus 2021 - 10:35 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - PPKM Level 4 di Jawa-Bali yang dimulai 17 Agustus berakhir hari ini, Senin (23/8/2021). Belum diketahui apakah PPKM itu akan kembali diperpanjang atau turun level menjadi PPKM Level 3.
Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, pihaknya meminta kelonggaran di bidang pusat perekonomian, khususnya perhotelan dan restoran.
Baca juga: Anies Berduka, Salah Satu Pendukungya di Pilkada DKI 2017 Berpulang
“Saat ini kan sudah membaik (kasusnya menurun), dilonggarkanlah sementara agar masyarakat bisa bernafas, dengan catatan masyarakat bisa menaati protokol kesehatan. Apalagi sekarang okupansi hotel dan restauran perlahan mulai membaik,” kata Sutrisno saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (23/8/2021).
Dirinya mengatakan pelonggaran diberikan terutama untuk pelaku hotel serta para tamu atau pengunjung yang berasal dari luar Jakarta, yang dominan belum dilakukan vaksinasi.
“Tamu tamunya tuh kan banyak dari luar Jakarta. Sebagian dari mereka belum melaksanakan vaksinasi, jadi belum bisa melakukan banyak kelonggaran aktifitas karena belum punya sertifikat vaksin,” paparnya.
Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, pihaknya meminta kelonggaran di bidang pusat perekonomian, khususnya perhotelan dan restoran.
Baca juga: Anies Berduka, Salah Satu Pendukungya di Pilkada DKI 2017 Berpulang
“Saat ini kan sudah membaik (kasusnya menurun), dilonggarkanlah sementara agar masyarakat bisa bernafas, dengan catatan masyarakat bisa menaati protokol kesehatan. Apalagi sekarang okupansi hotel dan restauran perlahan mulai membaik,” kata Sutrisno saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (23/8/2021).
Dirinya mengatakan pelonggaran diberikan terutama untuk pelaku hotel serta para tamu atau pengunjung yang berasal dari luar Jakarta, yang dominan belum dilakukan vaksinasi.
“Tamu tamunya tuh kan banyak dari luar Jakarta. Sebagian dari mereka belum melaksanakan vaksinasi, jadi belum bisa melakukan banyak kelonggaran aktifitas karena belum punya sertifikat vaksin,” paparnya.
Lihat Juga :