Pegawai Hotel hingga Cafe Bakal Bebas Pajak Penghasilan, Efektif Dongkrak Ekonomi?

Sabtu, 13 September 2025 - 19:05 WIB
loading...
Pegawai Hotel hingga...
Menurut Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, pemberian insentif pajak PPh 21 DTP kepada sektor horeca yakni Hotel, Restauran dan Cafe merupakan kebijakan setengah-setengah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal baru yang akan diberikan di semester kedua tahun 2025. Salah satunya adalah perluasan cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada sektor horeca, yakni Hotel, Restauran dan Cafe.

Untuk diketahui, insentif ini sebelumnya hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Lantas apakah insentif ini akan efektif dalam rangka mendongkrak perekonomian nasional?

Menurut Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, pemberian insentif pajak PPh 21 DTP kepada sektor horeca merupakan kebijakan setengah-setengah yang dampaknya terhadap perekonomian nasional pun dinilainya sangatlah kecil.

Baca Juga: BPJS Ojol dan Gratis PPh Pekerja Hotel Masuk Stimulus Ekonomi Baru yang Disiapkan Pemerintah

"Saya rasa, pemerintah sangat tanggung sekali memberikan insentif terkait dengan pajak PPh 21 DTP untuk sektor perhotelan, restaurant, dan cafe. Bahkan, insentif perpajakan PPh 21 DTP di sektor tersebut relatif kecil karena ya gaji pekerja di sektor tersebut juga rendah," katanya saat dihubungi, Sabtu (13/9/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Rekomendasi
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Komentator Resmi Piala...
Komentator Resmi Piala Dunia 2026 Diinvestigasi usai Laga Timnas Iran vs Selandia Baru
Berita Terkini
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Infografis
7 Barang Impor yang...
7 Barang Impor yang Bakal Dikenakan Pajak hingga 200%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved