Ciptakan Sistem Pembayaran yang Sehat, BI Rilis Beleid Anyar

Senin, 23 Agustus 2021 - 15:15 WIB
Dia melanjutkan, pokok-pokok reform dalam PBI Standar Nasional mengacu pada tiga hal. Pertama, integrasi pengaturan mengenai kewenangan BI dan tujuan penetapan standar penyelenggaraan sistem pembayaran. Kedua, penguatan ruang kebijakan dan pengaturan penerapan standar. Ketiga, optimalisasi pengawasan dalam penerapan standar.

"PBI ini diharapkan bisa mengakomodasi peraturan standar yang berlaku dan kebutuhan pengaturan ke depan secara forward looking. Kami akan selalu berkolaborasi dengan industri," jelasnya.

Ketentuan Standar Nasional merupakan tindak lanjut dari reformasi pengaturan (regulatory reform) sistem pembayaran yang diawali dengan penerbitan PBI No.22/23/PBI/2020 tentang sistem pembayaran sebagai ketentuan induk sistem pembayaran, penerbitan PBI No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).

Baca juga: Arkeolog Temukan Sumber Harta Karun Raja Salomon di Lembah Timna

BI berkomitmen untuk melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran secara berkesinambungan guna mencari titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan tetap memperhatikan stabilitas guna mewujudkan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selanjutnya, BI akan terus melakukan kolaborasi dan komunikasi secara intensif dengan pemangku kepentingan untuk memastikan agar reformasi pengaturan sistem pembayaran dapat berjalan efektif.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!