Desak Pembatalan Revisi Aturan PLTS Atap, Guru Besar ITS Sarankan Perkuat Solar Cell
Selasa, 24 Agustus 2021 - 14:04 WIB
"Insentif finansial, fiskal, pajak dan non fiskal lainnya. Dengan demikian harga solar cell dari industri nasional di pasaran makin kompetitif, dan pengguna PLTS Atap bisa membelinya lebih murah. Keekonomian PLTS Atap juga akan meningkat baik. Minat dan dukungan pada PLTS Atap akan meningkat," urainya.
Menurut Mukhtasor, semua diuntungkan dengan strategi tersebut, kecuali importir partikelir yang harusnya bisa diarahkan oleh pemerintah agar melibatkan diri berbisnis membangun industri nasional.
"Inilah program gotong royong nasional yang sesungguhnya. Ada mitigasi risiko kenaikan tarif listrik bagi masyarakat luas, PLN tetap menerima kompensasi biaya penyimpanan setrum seperti praktek bisnis yang sehat, dan ada industri baru produsen solar cell yang pada waktu tertentu nanti sudah bisa membayar pajak. Program pengembangan PLTS sebagai sumber energi terbarukan yang mampu mengurangi emisi karbon bisa berkelanjutan dan tidak menjadi beban APBN secara berkepanjangan," jelas dia.
Lebih dari itu, menurut dia ada yang lebih penting. Strategi memperkuat industri nasional solar cell dalam negeri ini justru sesuai dengan PP No. 14/2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Maret 2015.
Dalam PP tersebut, Pemerintah menetapkan tiga tahap pembangunan industri 2015-2019, 2020-2024, dan 2025-2035. Diantara enam jenis industri andalan dalam Pembangunan Industri Nasional, industri pembangkit energi adalah salah satunya.
Menariknya, solar cell adalah primadona dalam perencanaan industri andalan tersebut, karena solar cell tetap diutamakan pada seluruh tahapan rencana pembangun industri 2015-2035 tersebut.
Sayangnya, Mukhtasor menekankan, draft Revisi Permen ESDM saat ini mengabaikan amanat PP tersebut, sehingga membuka pintu masalah dimana potensi kemampuan APBN justru akan menguap, karena APBN pada akhirnya terdampak beban kompensasi biaya penyimpanan setrum, yang dialihkan dari tanggungjawab pemasang PLTS Atap menjadi beban PLN.
"Padahal dengan strategi memperkuat industri rantai pasok solar cell, pengguna PLTS Atap bisa tetap diuntungkan dengan tersedianya produk PLTS dalam negeri yang memenuhi standar dengan harga yang lebih murah. Hal ini dimungkinkan karena dukungan pemerintah dan realokasi dana APBN menjadi insentif, serta dukungan fiskal dan non fiskal," ucapnya.
Mukhtasor menambahkan, Draft revisi Permen ESDM tersebut justru kontra produktif atau bertentangan dengan strategi pengembangan industri nasional solar cell yang diamanatkan PP No. 14/2015.
Menurut Mukhtasor, semua diuntungkan dengan strategi tersebut, kecuali importir partikelir yang harusnya bisa diarahkan oleh pemerintah agar melibatkan diri berbisnis membangun industri nasional.
"Inilah program gotong royong nasional yang sesungguhnya. Ada mitigasi risiko kenaikan tarif listrik bagi masyarakat luas, PLN tetap menerima kompensasi biaya penyimpanan setrum seperti praktek bisnis yang sehat, dan ada industri baru produsen solar cell yang pada waktu tertentu nanti sudah bisa membayar pajak. Program pengembangan PLTS sebagai sumber energi terbarukan yang mampu mengurangi emisi karbon bisa berkelanjutan dan tidak menjadi beban APBN secara berkepanjangan," jelas dia.
Lebih dari itu, menurut dia ada yang lebih penting. Strategi memperkuat industri nasional solar cell dalam negeri ini justru sesuai dengan PP No. 14/2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Maret 2015.
Dalam PP tersebut, Pemerintah menetapkan tiga tahap pembangunan industri 2015-2019, 2020-2024, dan 2025-2035. Diantara enam jenis industri andalan dalam Pembangunan Industri Nasional, industri pembangkit energi adalah salah satunya.
Menariknya, solar cell adalah primadona dalam perencanaan industri andalan tersebut, karena solar cell tetap diutamakan pada seluruh tahapan rencana pembangun industri 2015-2035 tersebut.
Sayangnya, Mukhtasor menekankan, draft Revisi Permen ESDM saat ini mengabaikan amanat PP tersebut, sehingga membuka pintu masalah dimana potensi kemampuan APBN justru akan menguap, karena APBN pada akhirnya terdampak beban kompensasi biaya penyimpanan setrum, yang dialihkan dari tanggungjawab pemasang PLTS Atap menjadi beban PLN.
"Padahal dengan strategi memperkuat industri rantai pasok solar cell, pengguna PLTS Atap bisa tetap diuntungkan dengan tersedianya produk PLTS dalam negeri yang memenuhi standar dengan harga yang lebih murah. Hal ini dimungkinkan karena dukungan pemerintah dan realokasi dana APBN menjadi insentif, serta dukungan fiskal dan non fiskal," ucapnya.
Mukhtasor menambahkan, Draft revisi Permen ESDM tersebut justru kontra produktif atau bertentangan dengan strategi pengembangan industri nasional solar cell yang diamanatkan PP No. 14/2015.
tulis komentar anda