Perluas Lapangan Kerja, Kadin Indonesia dan BKPM Teken Kerja Sama Penanaman Modal

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 13:57 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia (kiri) dan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal di Jakarta, Jumat (28/8/2021).
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kerja sama bidang penanaman modal. Nota kesepahaman (MoU) tersebut ditandatangani Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Arsjad Rasjid mengatakan, kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan penanaman modal di Indonesia. Menurutnya, meningkatnya penanaman modal akan memperluas lapangan kerja, yang akan berdampak pada penurunan angka kemiskinan.

(Baca juga:Ketua Umum KADIN: Indonesia Harus Merdeka dari Pandemi Covid-19)

MoU tersebut, lanjutnya, selaras dengan undang-undang yang mengamanatkan Kadin sebagai mitra pemerintah. “Harapannya nota kesepahaman ini dapat mengakselerasi banyak hal yang dapat meningkatkan penanaman modal, memperluas lapangan kerja yang akhirnya menumbuhkan perekonomian nasional, dan akhirnya mengurangi kemiskinan di Indonesia,” ujar Arsjad Rasjid.

Menurut Arsjad, nota kesepahaman ini merupakan lanjutan serta penyempurnaan dari nota kesepahaman antara BKPM dan Kadin Indonesia yang terjalin sejak 2016 lalu. Ia berharap, nota kesepahaman tersebut telah mencakup banyak hal yang diperlukan bagi sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Investasi/BKPM dengan Kadin Indonesia.



(Baca juga:Iklim Investasi Terhalang Pandemi, Obligasi Menjadi Opsi)

“Ini adalah adendum ataupun lebih lanjut bagaimana program kerja sama antara Kadin Indonesia dan BKPM yang sekarang Kementerian Investasi/BKPM bisa berlanjut dan lebih mengarah,” ujarnya.

Adapun MoU tersebut mencakup beberapa hal, di antaranya: Pertukaran data dan informasi terkait berbagai peluang investasi, baik di pusat terutama di daerah; penyelenggaran promosi bersama (joint promotion), baik yang sifatnya offline maupun online; fasilitasi dari Kementerian Investasi bagi calon investor baik dari luar maupun dalam negeri, terkait kebutuhan konsultasi, pendampingan mendapatkan perizinan dan pendampingan penyelesaian berbagai isu serta terkait dengan online single submission (OSS) berbasis risiko. Termasuk dalam hal monitoring dan evaluasinya.

(Baca juga:Investasi Mangkrak Sudah Tereksekusi Rp517,6 Triliun, Bahlil: Pekerjaan Besar BKPM)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More