Indofood Putuskan Bagi Dividen Rp2,5 Triliun, Catat Tanggal Cairnya

Senin, 30 Agustus 2021 - 08:45 WIB
Adapun dalam RUPS PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) diputuskan beberapa hal seperti pembagian dividen dan perubahan jajaran direksi dan komisaris. Foto/Dok
JAKARTA - PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (27/8/2021). Adapun dalam RUPST tersebut diputuskan beberapa hal seperti pembagian dividen dan perubahan jajaran direksi dan komisaris.

Indofood mengangkat mantan Menteri Riset dan Teknologi, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Komisaris Independen untuk masa jabatan hingga penutupan RUPS pada tahun 2024.



Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, emiten Grup Salim ini akan membagikan dividen sebesar Rp215 per lembar saham dan akan dibayarkan pada 28 September 2021. Dengan total saham ICBP yang beredar sebanyak 11,66 miliar saham, maka jumlah dividen yang diberikan sekitar Rp2,5 triliun.

Selain itu, pemegang saham juga menyetujui laporan tahunan Direksi terkait kinerja keuangan perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2020.



Pada RUPSLB, para pemegang saham menyetujui perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh karyawan Indofood atas sumbangsih dan upaya mereka di tahun yang penuh dengan tantangan ini. Saya juga berterima kasih kepada seluruh mitra usaha, para pelanggan dan pemegang saham atas kepercayaan dan dukungan yang terus diberikan bagi Perseroan," ujar Direktur Utama dan Chief Executive Officer Indofood, Anthoni Salim dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (30/8/2021).



Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi Indofood:
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More