20 Jenis Pecahan Uang Rupiah Khusus Ditarik BI dari Peredaran
Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:05 WIB
20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia (BI) dari peredaran. Foto/Dok
JAKARTA - 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia (BI) dari peredaran. Hal ini terhitung sejak 30 Agustus 2021 yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono seperti dikutip dalam laman resmi BI.
Baca Juga: Mau Tahu Cara Pesan Uang Rupiah Khusus Rp75.000 secara Online, Ini Langkah-langkahnya
Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
- Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono seperti dikutip dalam laman resmi BI.
Baca Juga: Mau Tahu Cara Pesan Uang Rupiah Khusus Rp75.000 secara Online, Ini Langkah-langkahnya
Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
- Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
Lihat Juga :