Mau Tahu Cara Pesan Uang Rupiah Khusus Rp75.000 secara Online, Ini Langkah-langkahnya

Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:13 WIB
loading...
Mau Tahu Cara Pesan Uang Rupiah Khusus Rp75.000 secara Online, Ini Langkah-langkahnya
Uang rupiah khusus dengan nominal Rp75.000 yang diluncurkan pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75, kemarin sudah bisa dipesan online mulai hari ini. Mau tahu caranya, ikuti langkah2 ini. Foto/Yorri Farli, SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Dalam rangka merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75 pada 17 Agustus 2020 kemarin, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan uang rupiah khusus dengan nominal Rp75.000. Karena bersifat sebagai commemorative, uang ini diproduksi terbatas yakni hanya sebanyak 75 juta lembar saja.

(Baca Juga: Sri Mulyani: Uang Khusus Rp75.000 Bukan Tambahan Likuiditas )

Dikutip dari website BI resmi, Selasa (18/8/2020) penukaran UPK 75 Tahun RI sudah dapat dilakukan mulai 18 Agustus 2020 di Kantor Bank Indonesia Terdekat, dengan Membawa KTP Asli dan Bukti Pemesanan. Penukaran ini juga dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia dan 45 kantor cabang perwakilan daerah kabupaten atau kota.

(Baca Juga: Cerita Sri Mulyani di Balik Penerbitan Uang Khusus Rp75.000 )

Pemesanan ini dapat dilakukan secara online dengan mengisi form di pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkah yang harus dilewati jika ingin memiliki uang rupiah khusus Rp75.000, adalah sebagai berikut:

1. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang peringatan Kemerdekaan.
2. Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak (fisik) atau digital.
3. Lakukan penukaran uang peringatan kemerdekaan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai Rp75.000.
5. Penukaran uang dilakukan dengan senantiasa menerapkan Protokol Covid-19.
6. Dalam hal pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan melalui pihak yang terpercaya dengan menyertakan surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan mulai 18 Agustus 2020 dan di bank umum yang ditunjuk yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan BCA, mulai 1 Oktober 2020.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0821 seconds (0.1#10.140)