Mau Tahu Cara Pesan Uang Rupiah Khusus Rp75.000 secara Online, Ini Langkah-langkahnya

Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:13 WIB
loading...
Mau Tahu Cara Pesan...
Uang rupiah khusus dengan nominal Rp75.000 yang diluncurkan pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75, kemarin sudah bisa dipesan online mulai hari ini. Mau tahu caranya, ikuti langkah2 ini. Foto/Yorri Farli, SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Dalam rangka merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75 pada 17 Agustus 2020 kemarin, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan uang rupiah khusus dengan nominal Rp75.000. Karena bersifat sebagai commemorative, uang ini diproduksi terbatas yakni hanya sebanyak 75 juta lembar saja.

(Baca Juga: Sri Mulyani: Uang Khusus Rp75.000 Bukan Tambahan Likuiditas )

Dikutip dari website BI resmi, Selasa (18/8/2020) penukaran UPK 75 Tahun RI sudah dapat dilakukan mulai 18 Agustus 2020 di Kantor Bank Indonesia Terdekat, dengan Membawa KTP Asli dan Bukti Pemesanan. Penukaran ini juga dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia dan 45 kantor cabang perwakilan daerah kabupaten atau kota.

(Baca Juga: Cerita Sri Mulyani di Balik Penerbitan Uang Khusus Rp75.000 )

Pemesanan ini dapat dilakukan secara online dengan mengisi form di pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkah yang harus dilewati jika ingin memiliki uang rupiah khusus Rp75.000, adalah sebagai berikut:

1. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang peringatan Kemerdekaan.
2. Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak (fisik) atau digital.
3. Lakukan penukaran uang peringatan kemerdekaan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai Rp75.000.
5. Penukaran uang dilakukan dengan senantiasa menerapkan Protokol Covid-19.
6. Dalam hal pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan melalui pihak yang terpercaya dengan menyertakan surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan mulai 18 Agustus 2020 dan di bank umum yang ditunjuk yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan BCA, mulai 1 Oktober 2020.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Rupiah Terus Melemah,...
Rupiah Terus Melemah, BI Keluarkan Lima Jurus Tambahan
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Baskara Putra Mengeluh Harga Alat Musik Naik
The Changcuters Bakal...
The Changcuters Bakal Naikkan Tarif Manggung Imbas Ekonomi Lesu?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Rekomendasi
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Dari Suara Tawa hingga...
Dari Suara Tawa hingga Sosok di Atas Pohon, Ini Pengalaman Paling membekas bagi Angga ABK!
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
Berikut ini 3 Cara Menyimpan...
Berikut ini 3 Cara Menyimpan Uang di Rumah Agar Aman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved