Aturan Mal di Level 3 Semakin Longgar, Begini Bunyinya
Selasa, 31 Agustus 2021 - 09:32 WIB
1) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam masing-masing sektor dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
2) Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait.
3) Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
4) Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
5) Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan pada mall/pusat masih ditutup.
2) Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait.
3) Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
4) Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
5) Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan pada mall/pusat masih ditutup.
(akr)
Lihat Juga :