Chip Langka, Kemenperin Genjot Industri Semikonduktor di Dalam Negeri
Selasa, 31 Agustus 2021 - 21:38 WIB
Menurutnya, penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mampu memberikan peluang kemudahan berbisnis, termasuk untuk pengembangan industri semikonduktor dalam memproduksi chip di dalam negeri.
“Pembangunan industri chip ini harus disiasati dengan upaya-upaya pengamanan pasokan chip di dalam negeri, selain menyiapkan tumbuhnya industri chip di dalam negeri,” ujar Agus.
Baca juga: OMB Dilaksanakan Secara Daring, I3L Komitmen Kembangkan Potensi Mahasiswa Baru
Hal ini sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0, yang salah satu tujuannya adalah untuk penguatan dan pendalaman industri manufaktur di dalam negeri, termasuk di sektor industri elektronika. Menperin menambahkan pada masa industri 4.0 saat ini, kebutuhan chip semikonduktor secara konsisten terus mengalami pertumbuhan dan digunakan secara masif pada beragam produk.
“Oleh karena itu, perlu didorong agar secara bertahap chip semikonduktor dapat diproduksi di dalam negeri, yang sejalan dengan target pemerintah melalui program substitusi impor,” tutupnya.
“Pembangunan industri chip ini harus disiasati dengan upaya-upaya pengamanan pasokan chip di dalam negeri, selain menyiapkan tumbuhnya industri chip di dalam negeri,” ujar Agus.
Baca juga: OMB Dilaksanakan Secara Daring, I3L Komitmen Kembangkan Potensi Mahasiswa Baru
Hal ini sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0, yang salah satu tujuannya adalah untuk penguatan dan pendalaman industri manufaktur di dalam negeri, termasuk di sektor industri elektronika. Menperin menambahkan pada masa industri 4.0 saat ini, kebutuhan chip semikonduktor secara konsisten terus mengalami pertumbuhan dan digunakan secara masif pada beragam produk.
“Oleh karena itu, perlu didorong agar secara bertahap chip semikonduktor dapat diproduksi di dalam negeri, yang sejalan dengan target pemerintah melalui program substitusi impor,” tutupnya.
(uka)
Lihat Juga :