KLHK Dorong Kemudahan Investasi Melalui Peningkatan SDM

Rabu, 01 September 2021 - 11:35 WIB
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), KLHK, Ruandha Agung Sugardiman saat menghadiri pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Amdal di Jakarta, belum lama ini. Foto/Ist
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong kemudahan berinvestasi melalui peningkatan kualitas SDM sehingga dapat memenuhi kebutuhan yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja khususnya di bidang kajian dampak lingkungan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), KLHK, Ruandha Agung Sugardiman mengatakan kemudahan investasi dan penyederhanaan regulasi dilakukan dengan memasukkan persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha.



“Di mana saat ini dapat dilakukan dengan adanya kemajuan teknologi melalui sistem elektronik namun disisi yang lain tetap memperkuat dalam pengawasan pelaksanaan kegiatannya,” kata Ruandha saat menghadiri pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Amdal di Jakarta, Rabu (1/9/2021).



Untuk itu, KLHK melalui Direktorat Jenderal PKTL menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Tata Lingkungan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM agar dapat memenuhi kebutuhan yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja dan turunannya khususnya di bidang kajian dampak lingkungan.

Penyelenggaraan Pendidikan Tata Lingkungan akan dilaksanakan sepanjang tahun 2021 dengan melibatkan beberapa Universitas/Perguruan Tinggi diantaranya Institut Teknologi Bandung, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya serta direncanakan akan diikutsertakan 250 pegawai untuk Diklat tersebut.

Rangkaian penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tata Lingkungan lingkup Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang diawali dengan Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Amdal yang dilaksanakan oleh ITB secara online pada tanggal 30 Agustus hingga 3 September 2021.

Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksudkan untuk mendorong kemudahan investasi, peningkatan lapangan kerja dan penyederhanaan regulasi perizinan namun tetap terjamin keselarasan kepentingan ekonomi dan keberlanjutan kelestarian lingkungan hidup.

“Harapan kami setelah mengikuti kegiatan ini para peserta mampu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan peserta pelatihan di bidang kajian dampak lingkungan, meningkatkan kapasitas peserta pelatihan untuk menyajikan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penilaian uji kelayakan Amdal dan meningkatkan kapasitas diri untuk dapat duduk sebagai anggota Tim Uji Kelayakan baik yang berkedudukan di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Ruandha.



Lebih lanjut, Ruandha menjelaskan salah satu bentuk peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM yang dibutuhkan saat ini terkait pengenalan mengenai analisis dampak lingkungan yang didapat melalui pendidikan dan pelatihan Dasar-Dasar Amdal.

Beberapa mekanisme yang dapat ditempuh antara lain mengikutkan pegawai lingkup Ditjen PKTL untuk dapat mengikuti Diklat Dasar-Dasar Amdal di beberapa instansi pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusdiklat KLHK maupun pihak lain seperti Program Studi Lingkungan di yang tersedia pada Perguruan Tinggi.
(dar)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More