Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi, Tax Rasio Perlu Naik Jadi 15%

Rabu, 01 September 2021 - 09:59 WIB
loading...
Guna Mendukung Pemulihan...
Guna mendukung pemulihan ekonomi, pemerintah menurut pengamat perpajakan perlu menaikan tax rasio menjadi 15%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Guna mendukung pemulihan ekonomi , pemerintah menurut pengamat perpajakan perlu menaikan tax rasio menjadi 15%. Pengamat Pajak sekaligus Partner of Tax Research & Training Services DDTC, Bawono Kristiaji menerangkan, pertumbuhan ekonomi harus ditopang secara merata, pembangunan yang berkelanjutan dapat dilaksanakan apabila suatu negara mencapai rasio pajak minimal 15%.

“Apabila tax rasionya kecil pada titik tertentu suatu negara tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pelanjutan pembangunan,” kata Bawono saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (1/9/2021).



Menurut Bawono, saat ini tax ratio pemerintah masih di bawah 10%. Oleh karena itu, berbagai agenda reformasi perpajakan untuk meningkatkan tax ratio diperlukan pemerintah termasuk mengenai RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Secara umum, dengan tax ratio 15% akan lebih menjamin ketersediaan dana. Tapi tentu ini akan melihat dinamika fiskal ke depan,” ujarnya.

Terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk negara agar bisa pulih dengan adanya pandemi, pihaknya memproyeksinya relatif sulit.

“Yang pasti, pengalaman dari berbagai krisis ekonomi sebelumnya menunjukkan bahwa pola pemulihan penerimaan pajak umumnya berjalan lebih lambat dari pemulihan ekonomi. Artinya, walau ekonomi sudah pulih, biasanya penerimaan pajak baru akan pulih beberapa saat setelahnya,” tambahnya.



Oleh karena itu, tanpa adanya terobosan kebijakan dan administrasi pajak yang signifikan, target meningkatkan tax ratio akan lebih menantang.

“Pemerintah juga perlu menjamin kepastian pajak untuk memulihkan daya saing ekonomi pascapandemi. Kepastian harus menjadi tujuan sistem pajak pascapandemi meski lebih menantang dan membutuhkan waktu lama,” pungkasnya.

Untuk menaikkan dan meningkatkan tax rasio dirinya mengaku terdapat tiga nstrumen yang bisa dilakukan yaitu coretax system, UU Ciptaker kluster kemudahan berusaha bidang pajak, dan serta revisi UU KUP.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2119 seconds (0.1#10.140)