Tagih Utang Rp3,57 Triliun, Satgas BLBI Panggil 2 Bos Bank Asia Pacific
Selasa, 07 September 2021 - 15:54 WIB
JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) , Rionald Silaban kembali menagih dan memanggil dua obligor yaitu Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan.
Keduanya merupakan pemilik Bank Asia Pasific dan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan atas tagihan piutang negara sebesar Rp3,57 triliun yang belum dilunasi dari program BLBI.
Keduanya diminta datang pada Kamis (9/9) pagi pukul 10.00 WIB di kawasan Kantor Kementerian Keuangan dan dijadwalkan untuk menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rionald Silaban dalam surat Panggilan Penagihan dengan nomor S-4/KSB/PP/2021, dikutip MNC Portal Indonesia pada Selasa (7/9/2021).
Dalam surat itu disebutkan bahwa agenda pemanggilan adalah untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI. "Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp3.579.412.035.913,11 (tiga triliun lima ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus dua belas juta tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah sebelas sen) dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," sebut Rionald dalam pengumuman.
Baik Setiawan maupun Hendrawan, keduanya diketahui memiliki dua alamat, yaitu di Singapura dan di jalan Agus Salim kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Keduanya merupakan pemilik Bank Asia Pasific dan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan atas tagihan piutang negara sebesar Rp3,57 triliun yang belum dilunasi dari program BLBI.
Keduanya diminta datang pada Kamis (9/9) pagi pukul 10.00 WIB di kawasan Kantor Kementerian Keuangan dan dijadwalkan untuk menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rionald Silaban dalam surat Panggilan Penagihan dengan nomor S-4/KSB/PP/2021, dikutip MNC Portal Indonesia pada Selasa (7/9/2021).
Baca Juga
Dalam surat itu disebutkan bahwa agenda pemanggilan adalah untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI. "Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp3.579.412.035.913,11 (tiga triliun lima ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus dua belas juta tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah sebelas sen) dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," sebut Rionald dalam pengumuman.
Baik Setiawan maupun Hendrawan, keduanya diketahui memiliki dua alamat, yaitu di Singapura dan di jalan Agus Salim kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
(ind)
tulis komentar anda