Subsidi Gaji Rp1 Juta Disalurkan Hingga Oktober, Begini Alurnya
Rabu, 08 September 2021 - 09:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan pencairan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang memenuhi syarat. Penyaluran BSU ditargetkan akan selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021.
Pencairan BSU diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun besaran BSU yang disalurkan kepada calon penerima adalah Rp1 juta.
Mengutip unggahan di akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, terdapat lima tahapan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) hingga masuk ke rekening penerima.
"Seperti apa sih min alur mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah yang selama ini telah tersalurkan hingga ke rekening penerima? Berikut penjelasannya ya Rekanaker,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (8/9/2021).
Berikut ini mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah (BSU):
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan.
3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker.
Pencairan BSU diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun besaran BSU yang disalurkan kepada calon penerima adalah Rp1 juta.
Mengutip unggahan di akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, terdapat lima tahapan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) hingga masuk ke rekening penerima.
"Seperti apa sih min alur mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah yang selama ini telah tersalurkan hingga ke rekening penerima? Berikut penjelasannya ya Rekanaker,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (8/9/2021).
Berikut ini mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah (BSU):
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan.
3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker.
tulis komentar anda