Kalah Gugatan di Pengadilan London, Garuda Harus Bayar Sewa Pesawat
Kamis, 09 September 2021 - 10:57 WIB
Ilustrasi pesawat garuda. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
JAKARTA - Maskapai nasional PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dinyatakan kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA).
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio mengungkapkan, dengan putusan tersebut, Garuda Indonesia wajib melakukan pembayaran sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat kepada Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk).
"Selanjutnya terhadap putusan tersebut, Perseroan sedang berkoordinasi dengan lawyer yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Perusahaan," ujarnya seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Demi Holding Aviasi dan Pariwisata, Garuda Indonesia Rela Besarkan 'Anaknya'
Prasetio menambahkan, tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan atas adanya putusan LCIA tersebut. Pihak maskapai pelat merah pun memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," tuturnya
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio mengungkapkan, dengan putusan tersebut, Garuda Indonesia wajib melakukan pembayaran sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat kepada Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk).
"Selanjutnya terhadap putusan tersebut, Perseroan sedang berkoordinasi dengan lawyer yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Perusahaan," ujarnya seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Demi Holding Aviasi dan Pariwisata, Garuda Indonesia Rela Besarkan 'Anaknya'
Prasetio menambahkan, tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan atas adanya putusan LCIA tersebut. Pihak maskapai pelat merah pun memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," tuturnya
Lihat Juga :