Tak Punya Rekening Himbara? Tenang, BSU Rp1 Juta Tetap Cair Kok!
Kamis, 09 September 2021 - 11:37 WIB
JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dipastikan tetap dapat diperoleh para pekerja, meski belum memiliki rekening di bank-bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara). Bagi para pekerja tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membukakan rekening baru di bank Himbara.
"Rekanaker terdaftar sebagai calon penerima BSU tapi rekeningnya non-Himbara? Bagi Rekanaker penerima BSU yang belum memiliki rekening bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru bank Himbara," tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (9/9/2021).
Sebagai informasi, pencairan bantuan subsidi upah (BSU) diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun besaran BSU yang disalurkan kepada calon penerima, yakni sebesar Rp1 juta.
Sementara, bagi para pekerja yang ingin mengetahui perkembangan status penyaluran BSU, maka penerima bisa mengunjungi laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan. “Untuk mengetahui perkembangan status penyaluran BSU, kunjungi notifikasi penyaluran BSU di bsu.kemnaker.go.id,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menjelaskan, jika rekening para pekerja sudah tercantum di notifikasi, maka penerima bisa langsung mengunjungi bank Himbara terdekat untuk mencairkan BSU sebesar Rp1 juta.
“Setelah rekening Rekanaker tercantum di notifikasi, penerima BSU tinggal datang ke bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai,” jelas Kementerian Ketenagakerjaan.
"Rekanaker terdaftar sebagai calon penerima BSU tapi rekeningnya non-Himbara? Bagi Rekanaker penerima BSU yang belum memiliki rekening bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru bank Himbara," tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (9/9/2021).
Sebagai informasi, pencairan bantuan subsidi upah (BSU) diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun besaran BSU yang disalurkan kepada calon penerima, yakni sebesar Rp1 juta.
Sementara, bagi para pekerja yang ingin mengetahui perkembangan status penyaluran BSU, maka penerima bisa mengunjungi laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan. “Untuk mengetahui perkembangan status penyaluran BSU, kunjungi notifikasi penyaluran BSU di bsu.kemnaker.go.id,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menjelaskan, jika rekening para pekerja sudah tercantum di notifikasi, maka penerima bisa langsung mengunjungi bank Himbara terdekat untuk mencairkan BSU sebesar Rp1 juta.
“Setelah rekening Rekanaker tercantum di notifikasi, penerima BSU tinggal datang ke bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai,” jelas Kementerian Ketenagakerjaan.
(fai)
tulis komentar anda