Satgas BLBI Sita Dua Aset Tanah, Sri Mulyani Buru Obligor dan Turunannya

Kamis, 09 September 2021 - 21:27 WIB
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah menyita dua aset tanah yakni pertama di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin dan Jalan Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang. Foto/Dok
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ( Satgas BLBI ) telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor dan debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Baca Juga: Mahfud MD: Lapas Baru Segera Dibangun di Lahan BLBI yang Sudah Dikuasai Negara



Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan atau bangunan melalui pemasangan plang pengamanan.

"Ini bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," kata Tri Wahyuningsih Retno Mulyani di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!