Menko Luhut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terbesar di Bali

Jum'at, 10 September 2021 - 23:14 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meresmikan TPST terbesar di Bali, Jumat (10/9/2021). FOTO/IST
BADUNG - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Jimbaran, Badung, Bali. TPST terbesar di Bali tersebut terbangun berkat sinergi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi, Pemerintah Daerah dengan Danone-AQUA.

"Kolaborasi pemerintah daerah dan swasta seperti ini merupakan contoh yang sangat bagus untuk diterapkan dalam menangani persampahan, sekaligus implementasi dari perubahan paradigma pengelolaan sampah secara terintegrasi dengan pendekatan sirkular ekonomi," ujar Menko Luhut seperti dikutip melalui keterangannya, Jumat (10/9/2021).





Luhut mengatakan, masalah persampahan di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan khususnya harus menjadi perhatian serius. Apalagi Tempat Pemrosesan Akhir Regional (TPA Regional) Sarbagita sudah tidak mampu lagi menampung sampah.

Sejak dibatalkannya rencana pelaksanaan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di TPA Sarbagita, pemerintah dan pemerintah daerah provinsi Bali menargetkan untuk mengambil tindakan penanganan sampah sedekat mungkin dari sumbernya melalui revitalisasi dan pembangunan baru TPS-3R.

Menurut Luhut, pihaknya sudah menyepakati langkah-langkah penyelesaian penanganan sampah, dengan melakukan revitalisasi TPS-3R dan membangun beberapa TPST baru, agar sampah dapat ditangani sedekat mungkin dari sumbernya.

"Ditambah lagi dengan adanya TPST Samtaku yang menerapkan teknologi yang lebih advance dalam pengolahan sampah, diharapkan timbunan sampah di Bali dapat ditangani hampir seluruhnya, sehingga kita tidak lagi tergantung dengan TPA," ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan, setiap harinya, sampah yang dihasilkan di Bali mencapai 4.281 ton, atau 1,5 juta ton setiap tahun. Dari jumlah tersebut, baru 48 persen yang dapat dikelola, sementara 52 persennya lagi belum dapat dikelola.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali dan juga Kabupaten Badung menjadikan pengelolaan sampah plastik sebagai agenda utama dan telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, salah satunya pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More