DPR Usulkan Pentingnya Peta Jalan untuk Kesejahteraan Petani Tembakau

Minggu, 12 September 2021 - 21:18 WIB
Istighotsah Koalisi Tembakau di Pondok Pesantren Al-Amanan Bagik Nyaka Santri, Lombok Timur, Minggu (12/9/2021).
JAKARTA - Usaha tani tembakau mampu menyerap tenaga kerja cukup banyak. Di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) misalnya, usaha tani tembakau menjadi primadona masyarakat. Serapan tenaga kerja di sektor ini mencapai 671 HOK (Hari Kerja Orang) per musim tanam, dibandingkan dengan usaha tani padi hanya 130 HOK.

Dalam keterangan tertulisnya, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Nur Nadhifah mengatakan, dari banyaknya tenaga kerja yang dibutuhkan pada usaha tembakau, tidak kurang dari 50% di antaranya adalah buruh tani perempuan.

(Baca juga:Memahami Protes Petani Tembakau)



Di sisi lain, industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian. Selain menyumbang pendapatan negara, sektor ini juga memperkuat penyerapan tenaga kerja, terutama perempuan.

Mayoritas pekerja di sektor IHT didominasi perempuan. Berdasarkan data BPS (2017), tercatat bahwa 86% dari seluruh pekerja di sektor pengolahan tembakau berasal dari kaum perempuan.

(Baca juga:Revisi PP Tembakau Harus Mempertimbangkan Kesejahteraan Petani)

Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM) memaparkan bahwa kebanyakan pekerja di industri rokok kretek tangan adalah perempuan. Mereka menjadikan IHT sebagai sumber penghasilan utama bagi keluarga.

Nur Nadhifah mengatakan, pemerintah perlu membuat peta jalan kesejahteraan petani tembakau yang selama ini menjadi mata rantai penting terhadap pendapatan negara. “Kita membutuhkan kebijakan integratif, lintas kementerian yang melindungi sektor IHT karena menyerap banyak tenaga kerja, pendapatan negara dan sektor paling resilient terhadap Covid- 19,” katanya saat menjadi narasumber pada acara Istighotsah Koalisi Tembakau di Pondok Pesantren Al-Amanan Bagik Nyaka Santri, Lombok Timur, Minggu (12/9/2021).

(Baca juga:Penolakan Kenaikan Cukai Tembakau Semakin Meluas)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More