Sri Mulyani Ungkap Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak
Selasa, 14 September 2021 - 17:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menyusun kriteria pungutan pajak sembako hingga sekolah. FOTO/IG
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tidak semua sembako bakal dipungut pajak. Saat ini pihaknya masih menyusun kriteria daftar sembako maupun sekolah yang bakal kena pajak.
"PPN ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Tentu ini nanti akan dibuat kriterianya," ungkap dia dikutip dari keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Perhitungan Ekonom, Potensi Pajak Sembako Sekitar Rp21 Triliun
Menurut dia pengenaan pajak sembako, sekolah hingga jasa kesehatan tujuannya untuk menwujudkan azas keadilan. Adapun pungutan pajak bisa jadi akan ditetapkan pada tingkat pendapatan yang sangat tinggi.
"PPN ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Tentu ini nanti akan dibuat kriterianya," ungkap dia dikutip dari keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Perhitungan Ekonom, Potensi Pajak Sembako Sekitar Rp21 Triliun
Menurut dia pengenaan pajak sembako, sekolah hingga jasa kesehatan tujuannya untuk menwujudkan azas keadilan. Adapun pungutan pajak bisa jadi akan ditetapkan pada tingkat pendapatan yang sangat tinggi.
Lihat Juga :