Perhitungan Ekonom, Potensi Pajak Sembako Sekitar Rp21 Triliun
Selasa, 14 September 2021 - 13:58 WIB
loading...
Pedagang menata telur dagangannya di Pasar Tebet, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Foto/Dok MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah mengungkapkan, potensi pendapatan negara dari pajak sembako diproyeksikan mencapai Rp21,107 triliun.
Angka tersebut diperoleh Rusli melakukan penghitungan dengan basis data pengeluaran per kapita per bulan tahun 2020 yaitu sebesar Rp268.149 per keluarga.
Jumlah tersebut kemudian dikalikan 12 (jumlah bulan dalam satu tahun) yang menghasilkan angka Rp3,2 juta pengeluaran untuk 8 komoditas yang akan di kenakan pajak.
Baca juga: Wacana Pajak Sembako di Tengah Pandemi Covid-19 Dinilai Tidak Tepa t
Selanjutnya, pengeluaran per kapita dalam satu tahun itu dikalikan dengan jumlah keluarga (rumah tangga) di Indonesia yang mencapai 65 juta. Dari penjumlahan tersebut Diperoleh hasil Rp211 triliun.
Jumlah Rp211 triliun itu kemudian dikalikan 10% sebagai anggapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan dikenakan, maka hasilnya negara mendapatkan pajak dari PPN sembako senilai Rp21,107 trilun.
“Kalau kita lihat dari peningkatan tax ratio kita, terlihat PPN sembako ini hanya menyumbang 1,28 persen dari total pajak 2019 atau 1,97% dari total pajak 2020,” ujar Rusli pada diskusi publik secara daring, Selasa (14/9/2021).
Angka tersebut diperoleh Rusli melakukan penghitungan dengan basis data pengeluaran per kapita per bulan tahun 2020 yaitu sebesar Rp268.149 per keluarga.
Jumlah tersebut kemudian dikalikan 12 (jumlah bulan dalam satu tahun) yang menghasilkan angka Rp3,2 juta pengeluaran untuk 8 komoditas yang akan di kenakan pajak.
Baca juga: Wacana Pajak Sembako di Tengah Pandemi Covid-19 Dinilai Tidak Tepa t
Selanjutnya, pengeluaran per kapita dalam satu tahun itu dikalikan dengan jumlah keluarga (rumah tangga) di Indonesia yang mencapai 65 juta. Dari penjumlahan tersebut Diperoleh hasil Rp211 triliun.
Jumlah Rp211 triliun itu kemudian dikalikan 10% sebagai anggapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan dikenakan, maka hasilnya negara mendapatkan pajak dari PPN sembako senilai Rp21,107 trilun.
“Kalau kita lihat dari peningkatan tax ratio kita, terlihat PPN sembako ini hanya menyumbang 1,28 persen dari total pajak 2019 atau 1,97% dari total pajak 2020,” ujar Rusli pada diskusi publik secara daring, Selasa (14/9/2021).
Lihat Juga :