Perhitungan Ekonom, Potensi Pajak Sembako Sekitar Rp21 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah mengungkapkan, potensi pendapatan negara dari pajak sembako diproyeksikan mencapai Rp21,107 triliun.
Angka tersebut diperoleh Rusli melakukan penghitungan dengan basis data pengeluaran per kapita per bulan tahun 2020 yaitu sebesar Rp268.149 per keluarga.
Jumlah tersebut kemudian dikalikan 12 (jumlah bulan dalam satu tahun) yang menghasilkan angka Rp3,2 juta pengeluaran untuk 8 komoditas yang akan di kenakan pajak.
t
Selanjutnya, pengeluaran per kapita dalam satu tahun itu dikalikan dengan jumlah keluarga (rumah tangga) di Indonesia yang mencapai 65 juta. Dari penjumlahan tersebut Diperoleh hasil Rp211 triliun.
Jumlah Rp211 triliun itu kemudian dikalikan 10% sebagai anggapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan dikenakan, maka hasilnya negara mendapatkan pajak dari PPN sembako senilai Rp21,107 trilun.
“Kalau kita lihat dari peningkatan tax ratio kita, terlihat PPN sembako ini hanya menyumbang 1,28 persen dari total pajak 2019 atau 1,97% dari total pajak 2020,” ujar Rusli pada diskusi publik secara daring, Selasa (14/9/2021).
Rusli melihat angka ini kalau seandainya mau ditambahkan untuk kontribusi tax ratio, sebenarnya sangat kecil. Menurut dia, masih jauh lebih besar ketika negara mengejar sumber Pajak Penghasilan (PPh) dari badan beberapa usaha menengah yang masih belum formal.
"Itu bisa diambil dari sana untuk bisa meningkatkan kenaikan tax ratio dari sisi PPh-nya bukan dari sisi PPN-nya, karena cuma Rp21 triliun PPN Sembako, belum lagi memiliki banyak tantangannya,” cetusnya.
Untuk itu Rusli menilai pengenaan PPN sembako, apalagi di tengah pandemi Covid-19, kurang tepat. Menurut dia, dengan adanya narasi ini pasti akan menimbulkan dampak psikologis, dan menjadikan masyarakat semakin tertekan. "Justru yang ditakutkan akan ada kenaikan inflasi, semacam inflasi yang diekspektasi di masa depan,” tandasnya.
Angka tersebut diperoleh Rusli melakukan penghitungan dengan basis data pengeluaran per kapita per bulan tahun 2020 yaitu sebesar Rp268.149 per keluarga.
Jumlah tersebut kemudian dikalikan 12 (jumlah bulan dalam satu tahun) yang menghasilkan angka Rp3,2 juta pengeluaran untuk 8 komoditas yang akan di kenakan pajak.
t
Selanjutnya, pengeluaran per kapita dalam satu tahun itu dikalikan dengan jumlah keluarga (rumah tangga) di Indonesia yang mencapai 65 juta. Dari penjumlahan tersebut Diperoleh hasil Rp211 triliun.
Jumlah Rp211 triliun itu kemudian dikalikan 10% sebagai anggapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan dikenakan, maka hasilnya negara mendapatkan pajak dari PPN sembako senilai Rp21,107 trilun.
“Kalau kita lihat dari peningkatan tax ratio kita, terlihat PPN sembako ini hanya menyumbang 1,28 persen dari total pajak 2019 atau 1,97% dari total pajak 2020,” ujar Rusli pada diskusi publik secara daring, Selasa (14/9/2021).
Rusli melihat angka ini kalau seandainya mau ditambahkan untuk kontribusi tax ratio, sebenarnya sangat kecil. Menurut dia, masih jauh lebih besar ketika negara mengejar sumber Pajak Penghasilan (PPh) dari badan beberapa usaha menengah yang masih belum formal.
"Itu bisa diambil dari sana untuk bisa meningkatkan kenaikan tax ratio dari sisi PPh-nya bukan dari sisi PPN-nya, karena cuma Rp21 triliun PPN Sembako, belum lagi memiliki banyak tantangannya,” cetusnya.
Untuk itu Rusli menilai pengenaan PPN sembako, apalagi di tengah pandemi Covid-19, kurang tepat. Menurut dia, dengan adanya narasi ini pasti akan menimbulkan dampak psikologis, dan menjadikan masyarakat semakin tertekan. "Justru yang ditakutkan akan ada kenaikan inflasi, semacam inflasi yang diekspektasi di masa depan,” tandasnya.
(ind)