Cara Menutup Kartu Kredit Sebelum Tagihan Bengkak
Rabu, 15 September 2021 - 13:25 WIB
JAKARTA - Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak nasabah berbondong-bondong mencari cara menutup kartu kredit . Keputusan menutup kartu kredit bukan tanpa alasan.
Bagi sebagian nasabah di masa pandemi sekarang ini memiliki kartu kredit justru membuat beban semakin berat karena kesulitan membayar tagihan bunga dan biaya keterlambatan yang terus membengkak.
Belum lagi, keterlambatan membayar tagihan kartu kredit secara terus menerus dapat mempengaruhi skor kredit perbankan. Sebab itu, banyak nasabah yang memutuskan menutup kartu kredit.
Pada dasarnya tidak sulit menonaktifkan kartu kredit atau credit card. Namun cara menutup kartu kredit yang benar bukan sekedar menggunting kartu.
Justru dengan cara itu akan mempersulit nasabah. Di samping tagihan tetap berjalan, nasabah dipastikan tambah sulit mengurus ke bank. Dikutip dari berbagai sumber, berikut cara mudah menutup kartu kredit:
1. Menyiapkan Surat Permohonan
Mengutip aturan Bank Indonesia (BI) apabila nasabah ingin menutup kartu kredit maka harus membuat surat permohonan ke bank secara tertulis untuk keperluan administrasi.
2. Langsung Mendatangi Bank
Bagi sebagian nasabah di masa pandemi sekarang ini memiliki kartu kredit justru membuat beban semakin berat karena kesulitan membayar tagihan bunga dan biaya keterlambatan yang terus membengkak.
Belum lagi, keterlambatan membayar tagihan kartu kredit secara terus menerus dapat mempengaruhi skor kredit perbankan. Sebab itu, banyak nasabah yang memutuskan menutup kartu kredit.
Pada dasarnya tidak sulit menonaktifkan kartu kredit atau credit card. Namun cara menutup kartu kredit yang benar bukan sekedar menggunting kartu.
Justru dengan cara itu akan mempersulit nasabah. Di samping tagihan tetap berjalan, nasabah dipastikan tambah sulit mengurus ke bank. Dikutip dari berbagai sumber, berikut cara mudah menutup kartu kredit:
1. Menyiapkan Surat Permohonan
Mengutip aturan Bank Indonesia (BI) apabila nasabah ingin menutup kartu kredit maka harus membuat surat permohonan ke bank secara tertulis untuk keperluan administrasi.
2. Langsung Mendatangi Bank
Lihat Juga :
tulis komentar anda