Ini Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis

Rabu, 15 September 2021 - 16:51 WIB
(Baca juga:PIM Pharmaceuticals Jawab Kebutuhan Konsumen Lewat Sertifikasi Halal)

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:

1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;

2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak satu;

3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;

4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!