Ini Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis
Rabu, 15 September 2021 - 16:51 WIB
“Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024,” sambungnya.
Untuk mengikuti program Sehati, lanjut Mastuki, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:
a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000 yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB;
d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinyu minimal tiga tahun;
e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Untuk mengikuti program Sehati, lanjut Mastuki, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:
a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000 yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB;
d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinyu minimal tiga tahun;
e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Lihat Juga :