Cara Menghitung Bunga KPR Floating Sebelum Ambil Cicilan Rumah
Kamis, 16 September 2021 - 19:30 WIB
Baca juga: WFH Dorong Konsumen Cari Rumah Luasan Besar di Pinggir Kota
Jika suku bunga Bank Indonesia (BI) naik, maka bunga KPR ikut naik. Hal ini akan membuat cicilan KPR juga ikut naik. Begitu pun sebaliknya, jika suku bunga turun, maka bunga KPR dan cicilan KPR seharusnya ikut turun.
Dalam sistem floating, cara menghitung suku bunga KPR sudah pasti berubah menyesuaikan suku bunga pasar. Berikut ini contoh konsep perhitungan bunga floating: Pada tahun pertama KPR, cicilan Aksa hanya Rp1,5 Juta per bulan dengan suku bunga 10%. Tapi, karena ada kenaikan suku bunga BI sebesar 12%, maka cicilan KPR rumah bisa jadi ikut naik menjadi Rp1,7 Juta per bulan pada tahun ketiga.
Konsep bunga floating tentu berbeda dengan bunga fixed. Sesuai dengan namanya, besarnya dari bunga fixed tidak berubah-ubah, misalnya tetap 10% dalam 2 tahun pertama masa cicilan.
Baca juga: OJK Melarkan Waktu Restrukturisasi Kredit hingga 2023
Contoh lain misalnya suku bunga KPR Floating BCA adalah 11,00% eff.p.a. Artinya, setelah masa bunga fix selesai, nasabah dikenakan bunga floating sebesar ini.
Perhatikan bahwa kenaikkan bunga dari fixed yang 5%-an ke floating yang 11%, hampir lonjakan 2x lipat. Kalau ingin menghindari bunga floating, nasabah bisa mengambil fix rate yang cukup panjang atau ikut program fix and cap KPR.
Secara umum, berikut cara menghitung suku bunga KPR:
Jika suku bunga Bank Indonesia (BI) naik, maka bunga KPR ikut naik. Hal ini akan membuat cicilan KPR juga ikut naik. Begitu pun sebaliknya, jika suku bunga turun, maka bunga KPR dan cicilan KPR seharusnya ikut turun.
Dalam sistem floating, cara menghitung suku bunga KPR sudah pasti berubah menyesuaikan suku bunga pasar. Berikut ini contoh konsep perhitungan bunga floating: Pada tahun pertama KPR, cicilan Aksa hanya Rp1,5 Juta per bulan dengan suku bunga 10%. Tapi, karena ada kenaikan suku bunga BI sebesar 12%, maka cicilan KPR rumah bisa jadi ikut naik menjadi Rp1,7 Juta per bulan pada tahun ketiga.
Konsep bunga floating tentu berbeda dengan bunga fixed. Sesuai dengan namanya, besarnya dari bunga fixed tidak berubah-ubah, misalnya tetap 10% dalam 2 tahun pertama masa cicilan.
Baca juga: OJK Melarkan Waktu Restrukturisasi Kredit hingga 2023
Contoh lain misalnya suku bunga KPR Floating BCA adalah 11,00% eff.p.a. Artinya, setelah masa bunga fix selesai, nasabah dikenakan bunga floating sebesar ini.
Perhatikan bahwa kenaikkan bunga dari fixed yang 5%-an ke floating yang 11%, hampir lonjakan 2x lipat. Kalau ingin menghindari bunga floating, nasabah bisa mengambil fix rate yang cukup panjang atau ikut program fix and cap KPR.
Secara umum, berikut cara menghitung suku bunga KPR:
Lihat Juga :