Tidak Pernah Berhutang Pinjol Tapi Ditagih? Lakukan Langkah Berikut

Jum'at, 17 September 2021 - 14:17 WIB
Pinjol ilegal saat ini semakin marak dengan beragam modus yang dilakukan untuk menjerat calon korbannya. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini semakin marak dengan beragam modus yang dilakukan untuk menjerat calon korbannya. Salah satu contoh temuan kasus adalah masyarakat yang tiba-tiba ditagih pembayaran padahal tidak melakukan pinjaman.

Merespons hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat. OJK memastikan bahwa penagih tersebut merupakan oknum pinjol ilegal. “Sobat OJK, pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal ya!” tulis akun Instagram resmi OJK, Jumat (17/9/2021).



Baca juga: Penting! Simak Bedanya, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal

OJK menyatakan, fintech lending atau pinjol legal pasti terdaftar dan berizin di OJK. Selain itu, tidak melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi. “Ingat, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi,” tulis OJK.

Lantas, bagaimana bila Anda telanjur mengalami kejadian tersebut? OJK memberikan tips beberapa hal yang harus dilakukan:

1. Cek legalitas pinjol yang menghubungimu. Bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!