Tidak Pernah Berhutang Pinjol Tapi Ditagih? Lakukan Langkah Berikut

Jum'at, 17 September 2021 - 14:17 WIB
2. Blokir dan abaikan kontak penagih.

3. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.

4. Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik tautan (link) yang dikirimkan melalui SMS, WA, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.

Baca juga: Cara Menghitung Bunga KPR Floating Sebelum Ambil Cicilan Rumah

“Pernah menerima tawaran pinjaman online di SMS atau WA? Pasti ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan!,” tandas OJK.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!