Orang Asing Boleh Masuk Indonesia, Kemenhub Tegaskan Hanya 2 Pintu Dibuka

Senin, 20 September 2021 - 08:23 WIB
Terkait pembatasan pintu masuk internasional ini, Adita menuturkan, sudah berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 13 September lalu.

Baca Juga: Bandara Soetta Terapkan 6 Checkpoint Penumpang Luar Negeri, Simak Prosedurnya

Lebih lanjut, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika di lapangan. Tak lupa Adita menghimbau, agar masyarakat dapat lebih selektif dalam menyerap informasi yang beredar di media sosial.

“Kami mohon kepada masyarakat agar selektif dan mengklarifikasi dahulu informasi yang beredar di media sosial, agar tidak menimbulkan kebingungan,” tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!