Bandara Soetta Terapkan 6 Checkpoint Penumpang Luar Negeri, Simak Prosedurnya
Minggu, 19 September 2021 - 11:00 WIB
loading...
Bandara Soekarno-Hatta menerapkan prosedur baru untuk penumpang luar negeri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan prosedur terbaru perihal kedatangan penumpang dari luar negeri di Indonesia. Sebagai wujud penerapan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 74/2021, Bandara Soekarno Hatta mewajibkan pengunjung internasional untuk melakukan tes PCR di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Bandara Soekarno-Hatta.
Aturan ini mulai diterapkan tanggal 19 September 2021 pukul 00:00 WIB. Seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta antara lain AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satgas Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru yang sejalan dengan SE Kemenhub tadi.
Baca juga: Menhub Pantau Lintas Batas Masuk ke Indonesia di Pelabuhan Batam
"Prosedur baru diterapkan bagi penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, melalui siaran pers, dikutip Minggu (19/9/2021).
Agus menambahkan bahwa prosedur baru ini memiliki sejumlah checkpoint yang perlu dicermati, yaitu:
-Checkpoint 1
Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah turun dari pesawat akan dilakukan pendataan sesuai kriteria keputusan kepala satgas penanganan Covid-19 No. 11 Tahun 2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah).
Kemudian akan dilakukan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan ketua satgas tersebut.
Aturan ini mulai diterapkan tanggal 19 September 2021 pukul 00:00 WIB. Seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta antara lain AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satgas Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru yang sejalan dengan SE Kemenhub tadi.
Baca juga: Menhub Pantau Lintas Batas Masuk ke Indonesia di Pelabuhan Batam
"Prosedur baru diterapkan bagi penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, melalui siaran pers, dikutip Minggu (19/9/2021).
Agus menambahkan bahwa prosedur baru ini memiliki sejumlah checkpoint yang perlu dicermati, yaitu:
-Checkpoint 1
Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah turun dari pesawat akan dilakukan pendataan sesuai kriteria keputusan kepala satgas penanganan Covid-19 No. 11 Tahun 2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah).
Kemudian akan dilakukan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan ketua satgas tersebut.
Lihat Juga :