Bandara Soetta Terapkan 6 Checkpoint Penumpang Luar Negeri, Simak Prosedurnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan prosedur terbaru perihal kedatangan penumpang dari luar negeri di Indonesia. Sebagai wujud penerapan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 74/2021, Bandara Soekarno Hatta mewajibkan pengunjung internasional untuk melakukan tes PCR di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Bandara Soekarno-Hatta.
Aturan ini mulai diterapkan tanggal 19 September 2021 pukul 00:00 WIB. Seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta antara lain AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satgas Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru yang sejalan dengan SE Kemenhub tadi.
"Prosedur baru diterapkan bagi penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, melalui siaran pers, dikutip Minggu (19/9/2021).
Agus menambahkan bahwa prosedur baru ini memiliki sejumlah checkpoint yang perlu dicermati, yaitu:
-Checkpoint 1
Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah turun dari pesawat akan dilakukan pendataan sesuai kriteria keputusan kepala satgas penanganan Covid-19 No. 11 Tahun 2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah).
Kemudian akan dilakukan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan ketua satgas tersebut.
-Checkpoint 2
Seluruh penumpang kemudian menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP dan Kemenkes. Dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, eHAC Internasional, surat hasil RT-PCR Covid-19 dari negara asal, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam SE Kemenhub 74/2021. Pada titik ini, personel KKP juga akan melakukan klasifikasi lokasi karantina.
-Checkpoint 3
Seluruh penumpang kemudian menjalani tes PCR di bilik yang terletak masih di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Layanan tes ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
-Checkpoint 4
Seluruh penumpang menjalani proses imigrasi serta bea dan cukai.
-Checkpoint 5
Penumpang menuju area holding untuk persiapan karantina, dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan Covid-19. Hasil tes PCR juga akan diinformasikan di titik ini.
Aturan ini mulai diterapkan tanggal 19 September 2021 pukul 00:00 WIB. Seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta antara lain AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satgas Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru yang sejalan dengan SE Kemenhub tadi.
"Prosedur baru diterapkan bagi penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, melalui siaran pers, dikutip Minggu (19/9/2021).
Agus menambahkan bahwa prosedur baru ini memiliki sejumlah checkpoint yang perlu dicermati, yaitu:
-Checkpoint 1
Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah turun dari pesawat akan dilakukan pendataan sesuai kriteria keputusan kepala satgas penanganan Covid-19 No. 11 Tahun 2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah).
Kemudian akan dilakukan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan ketua satgas tersebut.
-Checkpoint 2
Seluruh penumpang kemudian menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP dan Kemenkes. Dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, eHAC Internasional, surat hasil RT-PCR Covid-19 dari negara asal, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam SE Kemenhub 74/2021. Pada titik ini, personel KKP juga akan melakukan klasifikasi lokasi karantina.
-Checkpoint 3
Seluruh penumpang kemudian menjalani tes PCR di bilik yang terletak masih di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Layanan tes ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
-Checkpoint 4
Seluruh penumpang menjalani proses imigrasi serta bea dan cukai.
-Checkpoint 5
Penumpang menuju area holding untuk persiapan karantina, dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan Covid-19. Hasil tes PCR juga akan diinformasikan di titik ini.