Erick Thohir Beberkan Sejumlah Langkah Restrukturisasi BUMN

Senin, 20 September 2021 - 11:22 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir mencatat restrukturisasi BUMN merupakan satu keharusan. Pertimbangannya, perusahaan pelat merah terdiri atas unsur birokrasi pemerintahan dan korporasi layaknya perusahaan swasta. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mencatat restrukturisasi BUMN merupakan satu keharusan. Pertimbangannya, perusahaan pelat merah terdiri atas unsur birokrasi pemerintahan dan korporasi layaknya perusahaan swasta.

Dengan kata lain, BUMN bukan 100% birokrasi pemerintahan, namun perusahaan yang juga memiliki tujuan bisnis untuk mengakumulasi profit.



Erick pun menuturkan sejumlah langkah restrukturisasi BUMN. Pertama, mengubah pola pikir jajaran Kementerian BUMN dengan memberikan pemahaman bahwa pemegang saham seyogyanya bertindak sebagai service oriented atau pelayanan perusahaan.

"Kalau kita lihat kan, BUMN ini bukan 100 persen birokrat karena Kementerian BUMN itu sebenarnya melayani perusahaan. Perusahaan BUMN ya korporasi, seperti juga swasta, karena itu sejak awal saya merubah pola pikir Kementerian BUMN-nya dulu, bahwa kita harus service oriented. Kita men-service daripada BUMN-nya, bukan malah membebani BUMN-nya," ujar Erick, Senin (20/9/2021).



Kedua, mengubah struktur Kementeriannya. Pada posisi ini, Erick melakukan penyesuaian antara struktur Kementerian BUMN dan perseroan. Seperti, penamaan Deputi Hukum dan Perundang-Undangan, Deputi Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi, Deputi Keuangan dan Manajemen Resiko.

Dia beralasan, kesamaan antara struktur perusahaan dan pemegang saham memudahkan proses komunikasi dan kerja sama dua pihak.

"Kita rubah strukturnya yaitu apa? Sekarang itu Deputi Kementerian BUMN itu mirip dengan korporasi, ada Deputi Hukum, Deputi Keuangan dan Bisnis rise, dan ada Deputi Human Capital dan juga IT. Kalau ini strukturnya mirip bicara lebih enak, ini kita sudah lakukan," katanya.

Ketiga, membenahi internal perusahaan baik perubahan pola pikir hingga perampingan jumlah BUMN. Menurutnya, sejumlah perseroan cukup terlena dengan subsidi atau anggaran negara, salah satunya Penyertaan Modal Negara (PMN).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More