Kemenkeu Pastikan Tunjangan Guru Tahun Ini Tetap Cair

Senin, 01 Juni 2020 - 13:50 WIB
Untuk tahun 2020, Pemerintah mengalokasikan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp50,9 triliun untuk 1.153.717 guru. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik terdapat penyesuaian dalam masa pandemi Covid-19, namun penyesuaian DAK Non-Fisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No. 54/2020 tidak mengurangi hak guru untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Kepala Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Rika Hijriyanti mengatakan bahwa meskipun alokasi DAK Non-Fisik terdapat penyesuaian dalam masa pandemi Covid-19, namun penyesuaian DAK Non-Fisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No. 54/2020 tidak mengurangi hak guru untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Ia menegaskan, yang disesuaikan adalah dana cadangannya.



"Atas perubahan DAK Non-Fisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No.54/2020, untuk penyesuaian DAK Non-Fisik Bidang Pendidikan, sebetulnya kami tidak mengurangi hak dari apa yang harus diperoleh guru. Jadi, alokasi TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tamsil (Tambahan Penghasilan) dan TKG (Tunjangan Khusus Guru) yang disesuaikan adalah dana cadangannya. Jadi bukan alokasi yang murni untuk gurunya," kata Rika dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (1/6/2020).

(Baca Juga: Tunjangan dan THR Petugas Kesehatan Telat, Kemenkeu Beri Jaminan Cair)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!