Larangan Angkut Penumpang Bagi Ojek Online Saat New Normal, Ini Kata Kemenhub

Senin, 01 Juni 2020 - 13:14 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengomentari soal aturan ojek online (ojol) yang melarang bawa penumpang saat new normal. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengomentari soal aturan ojek online (ojol) yang melarang bawa penumpang saat new normal. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, aturan tersebut saat ini masih dalam pembahasan.

( )

Menurutnya Menteri Perhubungan (Menhub) akan segera memutuskan aturan ojol dalam membawa penumpang saat new normal. "Saya sudah diskusikan dengan yang lain, nanti mau kita persentasikan. Lalu pak Menhub yang akan memutuskannya," kata Budi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (1/6/2020).



Sambung dia menerangkan, mengenai peraturan untuk membuat konsep kenormalan yang baru atau new normal menjadi ranah Ditjen Hubdat. Seperti sebagian besar akan kembali ke Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020. Artinya, larangan ojol bawa penumpang saat new normal belum tentu diberlakukan karena Kemenhub masih menyusun aturan.

Budi pun memastikan pihaknya akan mengundang asosiasi pengemudi ojol untuk terlibat dalam diskusi tersebut. "Akan ada pembatasan kapasitas penumpang, juga nanti akan dibahas mengenai ojek onlie. Untuk saat ini saya belum memutuskan lebih jauh lagi,” terangnya.

Sebagai informasi, Garda sebagai asosiasi pengemudi ojol secara cepat dan tanggap semenjak awal terjadinya pandemi terus melakukan langkah-langkah prevensi sebagai antisipasi penularan Covid-19 pada pengemudi maupun penumpang dan pengguna jasa ojol.

Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono mengatakan telah menerbitkan 'protokol kesehatan' standar bagi para pengemudi dan himbauan agar penumpang membawa helm sendiri.

"Untuk memasuki fase baru pandemi Covid-19, Garda juga tengah siapkan dan diterapkannya basic hygiene bagi para pengemudi ojol maupun pengguna jasa ojol, sebagai penguatan protokol kesehatan sebagai preventif," ujar Igun.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More