Jangan Takut, Seduh Susu Kental Manis Aman Tidak Dilarang!
Rabu, 22 September 2021 - 17:05 WIB
JAKARTA - Belum lama ini publik dibuat ramai dengan pernyataan yang dikutip secara tidak akurat terkait himbauan BPOM atas praktik konsumsi produk susu kental manis (SKM). Berdasarkan penelusuran menelusuri apakah benar penyataan bahwa pejabat BPOM menganjurkan agar SKM tidak diseduh itu tidak benar.
Sebagaimana diketahui, informasi tersebut berawal dari sebuah unggahan di media sosial Facebook beredar narasi soal "5 FAKTA SUSU KENTAL MANIS NGGAK BOLEH DISEDUH AIR PANAS", dengan tambahan dalam stories Facebook yang mengatakan bahwa susu kental manis (SKM) tidak boleh diseduh dengan air panas.
Patut diduga, narasi tersebut dipotret seolah Deputi Bidang Badan Pengawas Pangan Olahan Rita Endang yang mengatakan bahwa meminum SKM dengan diseduh air panas adalah kebiasaan yang salah menurut peraturan BPOM.
Rupanya, berdasarkan penelusuran Mafindo dalam laman Turn Back Hoax pada Minggu, 19 September 2021, disebutkan bahwa narasi tersebut kategori misleading atau konten salah dan menyesatkan.
Dari sejumlah hasil penelusuran narasi dalam unggahan stories di media sosial Facebook, yang mengatakan bahwa SKM tidak boleh diseduh dinyatakan tidak sesuai dengan faktanya, sebab berbeda dengan isi dari peraturan yang dikeluarkan BPOM no 31 tahun 2018.
Di samping itu, melalui Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi SKM sebagai pengganti susu, melainkan tentang pelabelan produk pangan olahan diantaranya adalah SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Dengan demikian, kabar tersebut masuk ke dalam kategori misleading content yakni konten yang menyesatkan atau hoaks. Kepala BPOM Penny Lukito juga pernah menjelaskan terkait polemik serupa di tahun 2018 lalu dan secara sistematis BPOM telah memberikan jawaban yang terukur dan tegas.
"Saya mengajak kita semua memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi," ujar Penny seperti dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu (22/9/2021).
Sebagaimana diketahui, informasi tersebut berawal dari sebuah unggahan di media sosial Facebook beredar narasi soal "5 FAKTA SUSU KENTAL MANIS NGGAK BOLEH DISEDUH AIR PANAS", dengan tambahan dalam stories Facebook yang mengatakan bahwa susu kental manis (SKM) tidak boleh diseduh dengan air panas.
Patut diduga, narasi tersebut dipotret seolah Deputi Bidang Badan Pengawas Pangan Olahan Rita Endang yang mengatakan bahwa meminum SKM dengan diseduh air panas adalah kebiasaan yang salah menurut peraturan BPOM.
Rupanya, berdasarkan penelusuran Mafindo dalam laman Turn Back Hoax pada Minggu, 19 September 2021, disebutkan bahwa narasi tersebut kategori misleading atau konten salah dan menyesatkan.
Dari sejumlah hasil penelusuran narasi dalam unggahan stories di media sosial Facebook, yang mengatakan bahwa SKM tidak boleh diseduh dinyatakan tidak sesuai dengan faktanya, sebab berbeda dengan isi dari peraturan yang dikeluarkan BPOM no 31 tahun 2018.
Di samping itu, melalui Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi SKM sebagai pengganti susu, melainkan tentang pelabelan produk pangan olahan diantaranya adalah SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Dengan demikian, kabar tersebut masuk ke dalam kategori misleading content yakni konten yang menyesatkan atau hoaks. Kepala BPOM Penny Lukito juga pernah menjelaskan terkait polemik serupa di tahun 2018 lalu dan secara sistematis BPOM telah memberikan jawaban yang terukur dan tegas.
"Saya mengajak kita semua memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi," ujar Penny seperti dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu (22/9/2021).
Lihat Juga :
tulis komentar anda