Kendaraan Listrik Kebagian Insentif PPnBM, PLN Siapkan Diskon Tarif Isi Daya
Kamis, 23 September 2021 - 08:41 WIB
PT PLN (Persero) menyambut baik hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, yang bakal berlaku pada 16 Oktober 2021. Foto/Dok
JAKARTA - PT PLN (Persero) menyambut baik hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bakal berlaku pada 16 Oktober 2021.
Melalui kebijakan baru ini, kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual. Dengan DPP 0% dari harga jual, maka bisa dikatakan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) maupun kendaraan bermotor listrik murni berbahan bakar listrik akan dibebaskan dari PPnBM.
Baca Juga: PLN Siap Suplai Listrik tanpa Kedip ke Pabrik Baterai Kendaraan Listrik
Direktur Niaga dan Manajemen PLN, Bob Saril memastikan, kesiapan PLN memenuhi berapapun daya listrik yang dibutuhkan pelanggan. Apalagi saat ini PLN memiliki cadangan daya sekitar 50%, dengan daya mampu listrik mencapai 57 Gigawatt (GW).
Melalui kebijakan baru ini, kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual. Dengan DPP 0% dari harga jual, maka bisa dikatakan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) maupun kendaraan bermotor listrik murni berbahan bakar listrik akan dibebaskan dari PPnBM.
Baca Juga: PLN Siap Suplai Listrik tanpa Kedip ke Pabrik Baterai Kendaraan Listrik
Direktur Niaga dan Manajemen PLN, Bob Saril memastikan, kesiapan PLN memenuhi berapapun daya listrik yang dibutuhkan pelanggan. Apalagi saat ini PLN memiliki cadangan daya sekitar 50%, dengan daya mampu listrik mencapai 57 Gigawatt (GW).
Lihat Juga :