BI Terbitkan Ketentuan Teknis CCP SBNT

Senin, 01 Juni 2020 - 16:32 WIB
Gedung Bank Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bank Indonesia menerbitkan ketentuan teknis bagi penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter (CCP SBNT) melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/14/PADG/2020, berlaku mulai 1 Juni 2020.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan ketentuan teknis tersebut mencakup pengaturan perizinan, penyelenggaraan, dan pelaporan bagi CCP SBNT.

"PADG ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan CCP SBN," kata Onny di Jakarta, Senin (1/6/2020).





CCP SBNT adalah adalah lembaga yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan Transaksi Derivatif SBNT sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli.

CCP SBNT diperlukan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan khususnya Transaksi Derivatif SBNT dengan menurunkan risiko kredit melalui pengambilalihan risiko kredit yang dihadapi penjual maupun pembeli, mengurangi segmentasi pasar, mengurangi interconnectedness, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan efisiensi Transaksi Derivatif SBNT dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.
(bon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More