Ini Aturan Tarif Pajak Produk dan Jasa Digital

Senin, 01 Juni 2020 - 17:57 WIB
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan pemerintah telah menetapkan aturan penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada jenis barang dan jasa digital mulai 1 Juli mendatang. Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan perusahaan berbasis digital asal luar negeri menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN atas barang dan jasa yang dijualnya.

Adanya aturan ini, tentu akan berdampak pada harga. Namun, kata Suryo Utomo, dampak kenaikan harga tergantung dari kebijakan pelaku usaha.



"Kalau masalah PPN akan berdampak ke harga, bahasanya kalau Undang-Undang PPN pasti (berdampak)," kata Suryo dalam kanal YouTube Frans Membahas yang disiarkan, Senin (1/6/2020).

Suryo menjelaskan bahwa pemungutan PPN sebesar 10% didasarkan pada harga jual produk. Jika harga jual--yang akan dihitung dalam penghasilan wajib pajak--saat ini ingin dipertahankan, pengenaan PPN 10% secara otomatis akan meningkatkan harga yang diharus dibayar oleh konsumen.

Baca: Pengamat: Netflix dan YouTube Harus Patuhi UU Penyiaran

Namun, kata Suryo, produsen bisa saja menanggung PPN barang dan jasa yang diperdagangkan. "Namun, konsekuensinya adalah penghasilan perusahaan produsen menjadi berkurang. Itu strategi perusahaan masing-masing. Bagaimana mereka berkompetisi menentukan harga pasarnya," lanjut dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!