Endorsement dari Influencer Kena Pajak Natura, Ike Julies Tiati: Ini Bentuk Keadilan

Senin, 10 Juli 2023 - 17:32 WIB
loading...
Endorsement dari Influencer...
Kemenkeu bakal mengenakan pajak penghasilan (PPh) bagi artis, influencer, hingga selebgram terkait promosi barang atau endorsement. Merespons hal itu, juru bicara nasional Partai Perindo, Ike Julies Tiati mendukung langkah pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengenakan pajak penghasilan (PPh) bagi artis, influencer , hingga selebgram terkait promosi barang atau endorsement. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor pada 1 Juli 2023.



Merespons hal tersebut, juru bicara nasional Partai Perindo, Ike Julies Tiati menyatakan, mendukung langkah pemerintah yang telah mengeluarkan peraturan tentang beban pajak kepada masyarakat khususnya artis, selebgram dan influencer yang menerima endorsement.

"Selain menambah pendapatan negara, pajak ini juga sebagai bentuk keadilan di mana semua jenis penghasilan harus dikenakan pajak," kata Ike, Senin (10/7/2023).



Ike Julies Tiati --yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu-- meminta pemerintah untuk segera mensosialisasikan peraturan ini secara masif ke masyarakat agar implementasi dari peraturan ini dapat berjalan maksimal.

Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- melanjutkan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi tentang pajak kepada masyarakat agar lebih paham tentang pajak.

"Setelah paham, harapannya agar masyarakat juga akan taat bayar pajak," ujarnya.

Juru bicara nasional Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- menambahkan, dengan telah dikeluarkannya PMK Nomor 66 Tahun 2023, Partai Perindo meminta petugas pajak untuk lebih tegas lagi menyasar pajak jasa endorsement.

"Dengan adanya peraturan ini, akan memberikan kepastian dan ketegasan dalam menarik pajak kepada penerima jasa endorsement," ucap Ike.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)