Pengamat: Netflix dan YouTube Harus Patuhi UU Penyiaran

Senin, 01 Juni 2020 - 15:30 WIB
loading...
Pengamat: Netflix dan...
Praktisi Informasi Komunikasi dan Teknologi menilai platform siaran berbasis internet tetap harus tunduk pada ketentuan dalam UU Penyiaran. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengamat Informasi Komunikasi dan Teknologi Canny Watae mengatakan, tanpa judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal 1 ayat 2 Undang Undang (UU) Penyiaran No 32 tahun 2002 pun, platform siaran berbasis internet seperti Netflix dan YouTube harus mematuhi aturan tersebut.

Menurut dia, tidak hanya diperuntukkan pada penyelenggara penyiaran konvensional, selama berupa konten siar, seharusnya UU Penyiaran ini pengawasannya juga mencakup kedua penyedia konten digital tersebut.

"Cuma, kalau kita tarik jauh ke masa awal lahirnya UU Penyiaran, seingat saya alasan negara untuk masuk mengatur penyiaran karena bidang ini menggunakan sumber daya negara (yang terbatas) yaitu spektrum frekuensi. Sehingga, diatur agar penggunaan spektrum frekuensi tersebut semaksimalnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan tentu untuk mencetak pendapatan bagi negara," ujarnya kepada SINDO media di Jakarta, Senin (1/6/202).

(Baca Juga: Penjelasan Uji Materi UU Penyiaran ke MK Terkait Siaran Berbasis Internet)

Platform digital YouTube maupun Netflix, memang tidak secara langsung disebut sebagai pengguna spektrum frekuensi (dan atau jaringan transmisi dalam bentuk kabel/optik). "Penggunanya adalah para operator telekomunikasi yang mana telah menunaikan kewajiban penggunaan spektrum melalui skema bayar BHP. Tetapi untuk peregulasian terhadap konten yang disalurkan melalui spektrum tersebut, menurut hemat saya semestinya KPI berwenang menjalankan UU ini kepada dua platform digital tersebut,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadir di YouTube Shopping:...
Hadir di YouTube Shopping: Belanja di Blibli Makin Praktis, Konten Cuan bagi Kreator
Mengenal CEO of the...
Mengenal CEO of the Year 2025 Neal Mohan, Sosok Tenang di Balik Kiprah YouTube Guncang Media Global
Netizen Bertanya Seputar...
Netizen Bertanya Seputar Bea Cukai dan Impor di Channel Tirta PengPengPeng
Mau Jadi Pengusaha Sukses?...
Mau Jadi Pengusaha Sukses? Ini Kuncinya
Wall Street Berakhir...
Wall Street Berakhir Mixed, Nasdaq dan S&P Jatuh Terseret Tesla hingga Netflix
Netflix hingga Google...
Netflix hingga Google Cs Setor Pajak ke Sri Mulyani Rp13,29 Triliun
Lahir di Angkot Sampai...
Lahir di Angkot Sampai Jadi Musisi Viral? Hidup Fani Rahmansyah Plot Twist Banget!
Awal Karier Sandi Sabar...
Awal Karier Sandi Sabar Ternyata Berasal dari Kebiasaan yang Satu Ini
Heboh! 2027 Siap-Siap...
Heboh! 2027 Siap-Siap Nonton Netflix Sambil Diselingi Iklan!
Rekomendasi
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved