Pengamat: Netflix dan YouTube Harus Patuhi UU Penyiaran

Senin, 01 Juni 2020 - 15:30 WIB
loading...
Pengamat: Netflix dan...
Praktisi Informasi Komunikasi dan Teknologi menilai platform siaran berbasis internet tetap harus tunduk pada ketentuan dalam UU Penyiaran. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengamat Informasi Komunikasi dan Teknologi Canny Watae mengatakan, tanpa judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal 1 ayat 2 Undang Undang (UU) Penyiaran No 32 tahun 2002 pun, platform siaran berbasis internet seperti Netflix dan YouTube harus mematuhi aturan tersebut.

Menurut dia, tidak hanya diperuntukkan pada penyelenggara penyiaran konvensional, selama berupa konten siar, seharusnya UU Penyiaran ini pengawasannya juga mencakup kedua penyedia konten digital tersebut.

"Cuma, kalau kita tarik jauh ke masa awal lahirnya UU Penyiaran, seingat saya alasan negara untuk masuk mengatur penyiaran karena bidang ini menggunakan sumber daya negara (yang terbatas) yaitu spektrum frekuensi. Sehingga, diatur agar penggunaan spektrum frekuensi tersebut semaksimalnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan tentu untuk mencetak pendapatan bagi negara," ujarnya kepada SINDO media di Jakarta, Senin (1/6/202).

(Baca Juga: Penjelasan Uji Materi UU Penyiaran ke MK Terkait Siaran Berbasis Internet)

Platform digital YouTube maupun Netflix, memang tidak secara langsung disebut sebagai pengguna spektrum frekuensi (dan atau jaringan transmisi dalam bentuk kabel/optik). "Penggunanya adalah para operator telekomunikasi yang mana telah menunaikan kewajiban penggunaan spektrum melalui skema bayar BHP. Tetapi untuk peregulasian terhadap konten yang disalurkan melalui spektrum tersebut, menurut hemat saya semestinya KPI berwenang menjalankan UU ini kepada dua platform digital tersebut,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadir di YouTube Shopping:...
Hadir di YouTube Shopping: Belanja di Blibli Makin Praktis, Konten Cuan bagi Kreator
Mengenal CEO of the...
Mengenal CEO of the Year 2025 Neal Mohan, Sosok Tenang di Balik Kiprah YouTube Guncang Media Global
Netizen Bertanya Seputar...
Netizen Bertanya Seputar Bea Cukai dan Impor di Channel Tirta PengPengPeng
Mau Jadi Pengusaha Sukses?...
Mau Jadi Pengusaha Sukses? Ini Kuncinya
Wall Street Berakhir...
Wall Street Berakhir Mixed, Nasdaq dan S&P Jatuh Terseret Tesla hingga Netflix
Netflix hingga Google...
Netflix hingga Google Cs Setor Pajak ke Sri Mulyani Rp13,29 Triliun
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Dari Bangkrut Saat Krisis...
Dari Bangkrut Saat Krisis 2008, MrBeast Kini Pimpin 1.000 Karyawan dan 500 Juta Pengikut
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved