Pengamat: Netflix dan YouTube Harus Patuhi UU Penyiaran

Senin, 01 Juni 2020 - 15:30 WIB
loading...
Pengamat: Netflix dan...
Praktisi Informasi Komunikasi dan Teknologi menilai platform siaran berbasis internet tetap harus tunduk pada ketentuan dalam UU Penyiaran. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengamat Informasi Komunikasi dan Teknologi Canny Watae mengatakan, tanpa judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal 1 ayat 2 Undang Undang (UU) Penyiaran No 32 tahun 2002 pun, platform siaran berbasis internet seperti Netflix dan YouTube harus mematuhi aturan tersebut.

Menurut dia, tidak hanya diperuntukkan pada penyelenggara penyiaran konvensional, selama berupa konten siar, seharusnya UU Penyiaran ini pengawasannya juga mencakup kedua penyedia konten digital tersebut.

"Cuma, kalau kita tarik jauh ke masa awal lahirnya UU Penyiaran, seingat saya alasan negara untuk masuk mengatur penyiaran karena bidang ini menggunakan sumber daya negara (yang terbatas) yaitu spektrum frekuensi. Sehingga, diatur agar penggunaan spektrum frekuensi tersebut semaksimalnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan tentu untuk mencetak pendapatan bagi negara," ujarnya kepada SINDO media di Jakarta, Senin (1/6/202).

(Baca Juga: Penjelasan Uji Materi UU Penyiaran ke MK Terkait Siaran Berbasis Internet)

Platform digital YouTube maupun Netflix, memang tidak secara langsung disebut sebagai pengguna spektrum frekuensi (dan atau jaringan transmisi dalam bentuk kabel/optik). "Penggunanya adalah para operator telekomunikasi yang mana telah menunaikan kewajiban penggunaan spektrum melalui skema bayar BHP. Tetapi untuk peregulasian terhadap konten yang disalurkan melalui spektrum tersebut, menurut hemat saya semestinya KPI berwenang menjalankan UU ini kepada dua platform digital tersebut,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadir di YouTube Shopping:...
Hadir di YouTube Shopping: Belanja di Blibli Makin Praktis, Konten Cuan bagi Kreator
Mengenal CEO of the...
Mengenal CEO of the Year 2025 Neal Mohan, Sosok Tenang di Balik Kiprah YouTube Guncang Media Global
Netizen Bertanya Seputar...
Netizen Bertanya Seputar Bea Cukai dan Impor di Channel Tirta PengPengPeng
Mau Jadi Pengusaha Sukses?...
Mau Jadi Pengusaha Sukses? Ini Kuncinya
Wall Street Berakhir...
Wall Street Berakhir Mixed, Nasdaq dan S&P Jatuh Terseret Tesla hingga Netflix
Netflix hingga Google...
Netflix hingga Google Cs Setor Pajak ke Sri Mulyani Rp13,29 Triliun
Agent Kim Reactivated...
Agent Kim Reactivated Rajai Netflix Global, Jadi Drama Korea Terpopuler di 22 Negara
Dulu Diremehkan, Kreator...
Dulu Diremehkan, Kreator Konten Ayu Selvia Kini Raup Ratusan Juta per Bulan dari Sosmed
Netflix Rayakan Masa...
Netflix Rayakan Masa Depan Cerita Ramah Keluarga di Indonesia
Rekomendasi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Bentley Gunakan Suara...
Bentley Gunakan Suara Drum untuk Gantikan Suara V8 di EV Pertamanya
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved