Tak Penuhi Wajib Lapor, Kemenperin Cabut 5.691 IOMKI
Senin, 27 September 2021 - 19:00 WIB
Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.
Baca juga: Dewa 19 Rayakan HUT Ke-30, Ahmad Dhani Akan Melakukan Tur 30 Kota
“Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting dalam sudah surat edaran nomor 5, kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau melaksanakan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam surat edaran nomor 5,” jelasnya.
IOMKI merupakan izin kegiatan industri beroperasi di masa kedarutatan Covid-19. Tanpa IOMKI itu perusahaan tak bisa 100% beroperasi.
Baca juga: Dewa 19 Rayakan HUT Ke-30, Ahmad Dhani Akan Melakukan Tur 30 Kota
“Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting dalam sudah surat edaran nomor 5, kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau melaksanakan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam surat edaran nomor 5,” jelasnya.
IOMKI merupakan izin kegiatan industri beroperasi di masa kedarutatan Covid-19. Tanpa IOMKI itu perusahaan tak bisa 100% beroperasi.
(uka)
Lihat Juga :