BEI Beberkan Alasan Belum Depak 3 Emiten Ini
Rabu, 29 September 2021 - 22:30 WIB
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) menjelaskan perihal belum dilakukannya delisting kepada beberapa emiten yang sudah masuk kriteria. Beberapa emiten yang saat ini berpotensi delisting di antaranya PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), Polaris Investama Tbk (PLAS), dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan Bursa sebelum melakukan delisting terhadap perusahaan tercatat tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, delisting saham oleh Bursa dapat dilakukan karena going concern perusahaan dan dilakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai atau hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Dalam perjalanannya, sebelum melakukan delisting, Bursa tetap melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap perusahaan tercatat, termasuk upaya perbaikan yang dijalankan perseroan," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Berkaitan dengan emiten BTEL, PLAS, GOLL, yang termasuk berpotensi delisting, Nyoman menyebut saat ini emiten tersebut masih dalam kondisi suspensi dikarenakan terdapat keraguan kelangsungan usaha dan belum dipenuhinya beberapa kewajiban sesuai ketentuan.
Selain itu, berdasarkan POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Bursa dapat melakukan delisting salah satunya apabila terdapat permasalahan kelangsungan usaha.
"Sebagai salah satu bentuk perlindungan investor, perusahaan tercatat yang di-delisting wajib mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buy back)," kata dia.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Nyoman menuturkan, selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi, maka perusahaan tercatat masih dalam proses delisting. Bursa juga akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa.
"Bursa akan terus memantau kondisi serta perkembangan terkini dari perusahaan tercatat dan Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan perusahaan tercatat," ucapnya.
Selain itu, berdasarkan catatan bursa terdapat beberapa perusahaan yang pernah mengalami delisting dan kemudian melakukan relisting atau pencatatan kembali, di antaranya PT Mitra Energi Persada Tbk (KOPI), dan PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan Bursa sebelum melakukan delisting terhadap perusahaan tercatat tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, delisting saham oleh Bursa dapat dilakukan karena going concern perusahaan dan dilakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai atau hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Dalam perjalanannya, sebelum melakukan delisting, Bursa tetap melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap perusahaan tercatat, termasuk upaya perbaikan yang dijalankan perseroan," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Berkaitan dengan emiten BTEL, PLAS, GOLL, yang termasuk berpotensi delisting, Nyoman menyebut saat ini emiten tersebut masih dalam kondisi suspensi dikarenakan terdapat keraguan kelangsungan usaha dan belum dipenuhinya beberapa kewajiban sesuai ketentuan.
Selain itu, berdasarkan POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Bursa dapat melakukan delisting salah satunya apabila terdapat permasalahan kelangsungan usaha.
"Sebagai salah satu bentuk perlindungan investor, perusahaan tercatat yang di-delisting wajib mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buy back)," kata dia.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Nyoman menuturkan, selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi, maka perusahaan tercatat masih dalam proses delisting. Bursa juga akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa.
"Bursa akan terus memantau kondisi serta perkembangan terkini dari perusahaan tercatat dan Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan perusahaan tercatat," ucapnya.
Selain itu, berdasarkan catatan bursa terdapat beberapa perusahaan yang pernah mengalami delisting dan kemudian melakukan relisting atau pencatatan kembali, di antaranya PT Mitra Energi Persada Tbk (KOPI), dan PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX).
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda