BEI Beberkan Alasan Belum Depak 3 Emiten Ini
Rabu, 29 September 2021 - 22:30 WIB
"Dalam perjalanannya, sebelum melakukan delisting, Bursa tetap melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap perusahaan tercatat, termasuk upaya perbaikan yang dijalankan perseroan," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Berkaitan dengan emiten BTEL, PLAS, GOLL, yang termasuk berpotensi delisting, Nyoman menyebut saat ini emiten tersebut masih dalam kondisi suspensi dikarenakan terdapat keraguan kelangsungan usaha dan belum dipenuhinya beberapa kewajiban sesuai ketentuan.
Selain itu, berdasarkan POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Bursa dapat melakukan delisting salah satunya apabila terdapat permasalahan kelangsungan usaha.
"Sebagai salah satu bentuk perlindungan investor, perusahaan tercatat yang di-delisting wajib mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buy back)," kata dia.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Nyoman menuturkan, selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi, maka perusahaan tercatat masih dalam proses delisting. Bursa juga akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa.
Berkaitan dengan emiten BTEL, PLAS, GOLL, yang termasuk berpotensi delisting, Nyoman menyebut saat ini emiten tersebut masih dalam kondisi suspensi dikarenakan terdapat keraguan kelangsungan usaha dan belum dipenuhinya beberapa kewajiban sesuai ketentuan.
Selain itu, berdasarkan POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Bursa dapat melakukan delisting salah satunya apabila terdapat permasalahan kelangsungan usaha.
"Sebagai salah satu bentuk perlindungan investor, perusahaan tercatat yang di-delisting wajib mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buy back)," kata dia.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Nyoman menuturkan, selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi, maka perusahaan tercatat masih dalam proses delisting. Bursa juga akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa.
Lihat Juga :