PPN Naik Jadi 11% Tahun Depan, Ekonom Khawatirkan Dampaknya

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 13:37 WIB
Kenaikan tarif PPN tahun depan dikhawatirkan bakal menekan konsumsi masyarakat. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) dan DPR menyepakati kenaikan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) menjadi 11% dari saat ini sebesar 10% mulai tahun depan. Kenaikan tersebut dipastikan bakal berdampak terhadap tingkat konsumsi masyarakat dan kinerja sektor ritel.

"Jika PPN naik, maka harga barang juga bakal naik. Akibatnya masyarakat punya dua opsi, mengurangi belanja atau mencari alternatif barang yang lebih murah," kata Ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (1/10/2021).



Baca Juga: Duh, Tarif PPN Naik Jadi 11% Mulai April 2022

Menurut Bhima, jika masyarakat memilih melakukan penghematan belanja merespon kenaikan tarif PPN, maka hal itu akan berdampak luas ke seluruh sektor, khususnya ke sektor ritel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!