Jelang RUU HPP Disahkan, Rupiah Perkasa atas Greenback

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 21:00 WIB
Mengutip dokumen yang sudah beredar di publik, harta yang dapat diungkapkan itu merupakan nilai harga dikurangi nilai utang. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Baca juga: Waspada Obat Palsu dan Makanan Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

Harta yang dimaksud tepatnya adalah aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Sementara, harta bersih dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.

Sedangkan untuk perdagangan Senin depan, ia meramal mata uang rupiah dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp14.290-Rp14.320.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!