Jelang RUU HPP Disahkan, Rupiah Perkasa atas Greenback
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 21:00 WIB
JAKARTA - Nilai tukar rupiah ditutup menguat tipis 5 poin di level Rp14.307 atas dolar Amerika Serikat (USD) pada perdagangan hari ini, Jumat (1/10/2021). Penguatan didorong salah satunya oleh sentimen positif atas rencana pemerintah menggelar kembali pengampunan pajak ( tax amnesty jilid II ).
“Dengan rencana ini, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara,” kata Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi, Jumat (1/10/2021).
Kebijakan ini tertuang dalam RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah selesai tahap I. RUU tersebut sudah diparaf oleh berbagai pihak terkait dan telah disepakati DPR untuk dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
Pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2022.
“Perihal pengampunan pajak di dalam RUU HPP bukan dinamakan tax amnesty, tapi program pengungkapan sukarela wajib pajak dan dari draf RUU HPP terdapat dua skema program pengungkapan sukarela wajib pajak,” jelasnya.
Mengutip dokumen yang sudah beredar di publik, harta yang dapat diungkapkan itu merupakan nilai harga dikurangi nilai utang. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Harta yang dimaksud tepatnya adalah aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Sementara, harta bersih dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.
Sedangkan untuk perdagangan Senin depan, ia meramal mata uang rupiah dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp14.290-Rp14.320.
“Dengan rencana ini, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara,” kata Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi, Jumat (1/10/2021).
Kebijakan ini tertuang dalam RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah selesai tahap I. RUU tersebut sudah diparaf oleh berbagai pihak terkait dan telah disepakati DPR untuk dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
Pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2022.
“Perihal pengampunan pajak di dalam RUU HPP bukan dinamakan tax amnesty, tapi program pengungkapan sukarela wajib pajak dan dari draf RUU HPP terdapat dua skema program pengungkapan sukarela wajib pajak,” jelasnya.
Mengutip dokumen yang sudah beredar di publik, harta yang dapat diungkapkan itu merupakan nilai harga dikurangi nilai utang. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Harta yang dimaksud tepatnya adalah aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Sementara, harta bersih dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.
Sedangkan untuk perdagangan Senin depan, ia meramal mata uang rupiah dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp14.290-Rp14.320.
(uka)
tulis komentar anda