Jelang RUU HPP Disahkan, Rupiah Perkasa atas Greenback

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 21:00 WIB
RUU HPP membawa sentimen positif atas rupiah. Foto/ilustrasi
JAKARTA - Nilai tukar rupiah ditutup menguat tipis 5 poin di level Rp14.307 atas dolar Amerika Serikat (USD) pada perdagangan hari ini, Jumat (1/10/2021). Penguatan didorong salah satunya oleh sentimen positif atas rencana pemerintah menggelar kembali pengampunan pajak ( tax amnesty jilid II ).

“Dengan rencana ini, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara,” kata Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi, Jumat (1/10/2021).



Baca juga: Di Depan DPR, Sri Mulyani Blak-blakan Soal Tax Amnesty Jilid II

Kebijakan ini tertuang dalam RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah selesai tahap I. RUU tersebut sudah diparaf oleh berbagai pihak terkait dan telah disepakati DPR untuk dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.

Pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2022.

“Perihal pengampunan pajak di dalam RUU HPP bukan dinamakan tax amnesty, tapi program pengungkapan sukarela wajib pajak dan dari draf RUU HPP terdapat dua skema program pengungkapan sukarela wajib pajak,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!