Jokowi Siapkan Gaji Korban PHK Tahun Depan, Ini Manfaatnya

Selasa, 05 Oktober 2021 - 14:01 WIB
Pemerintah akan memberikan jaminan bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian pada 2022. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui UU Sapu Jagat (Omnibus Law) akan memberikan jaminan bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Rencananya pemberian gaji bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan diimplemnetasikan tahun depan diatur melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Manfaat program JKP baru akan diimplementasikan tahun 2022. Saat ini terkait kesiapan pelaksanaannya sedang dievaluasi," ungkap Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri seperti dikutip melalui pernyataan resmi, Selasa (5/10/2021).



Baca Juga: PBB Mulai Khawatir Negara-negara Miskin di Dunia Tak Mampu Bayar Utang

Menurut dia program JKP tersebut diterapkan mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan dampak pandemi. Adapun manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi korban PHK. Pemerintah pun terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya.

"Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan. Permerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh," kata dia.

Baca Juga: Bebi Romeo Jadi Mualaf, Belajar Sholat dan Ngaji dengan Anak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!