Jokowi Siapkan Gaji Korban PHK Tahun Depan, Ini Manfaatnya

Selasa, 05 Oktober 2021 - 14:01 WIB
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebagai berikut:

1. Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitasi penempatan.

2. Manfaat sebagaimana dimaksud diatur melalui Peraturan Pemerintah.

3. Besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar persentase tertentu dari upah.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!