Ari Kuncoro Diberhentikan dengan Hormat, Rofikoh Rokhim Jabat Wakomut BRI
Kamis, 07 Oktober 2021 - 16:16 WIB
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI ) resmi memberhentikan dengan hormat Ari Kuncoro dari posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama (Wakomut)/Komisaris Independen BRI. Keputusan tersebut merupakan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar perseroan pada hari ini.
"Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen," ujar Direktur Utama BRI, Sunarso dalam video conference pasca RUPSLB, Kamis (7/10/2021).
Kemudian, RUPSLB BRI menetapkan Heri Sunaryadi sebagai Komisaris Independen. Pemegang saham menyetujui perubahan posisi Rofikoh Rokhim, dari semula Komisaris Independen menjadi Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen.
RUPSLB BRI juga mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan, diantaranya Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN menjadi Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan, dan Direktur Konsumer menjadi Direktur Bisnis Konsumer.
Selain itu, RUPSLB BRI turut mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
"BRI ingin terus menerapkan komitmen praktek keuangan yang berkelanjutan. Fokus program tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN (Program TJSL BUMN) berupa kegiatan yang memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan, serta hukum dan tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan," papar Sunarso. Berikut susunan pengurus BRI terbaru berdasarkan hasil RUPSLB:
Dewan Komisaris
"Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen," ujar Direktur Utama BRI, Sunarso dalam video conference pasca RUPSLB, Kamis (7/10/2021).
Kemudian, RUPSLB BRI menetapkan Heri Sunaryadi sebagai Komisaris Independen. Pemegang saham menyetujui perubahan posisi Rofikoh Rokhim, dari semula Komisaris Independen menjadi Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen.
RUPSLB BRI juga mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan, diantaranya Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN menjadi Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan, dan Direktur Konsumer menjadi Direktur Bisnis Konsumer.
Selain itu, RUPSLB BRI turut mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
"BRI ingin terus menerapkan komitmen praktek keuangan yang berkelanjutan. Fokus program tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN (Program TJSL BUMN) berupa kegiatan yang memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan, serta hukum dan tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan," papar Sunarso. Berikut susunan pengurus BRI terbaru berdasarkan hasil RUPSLB:
Dewan Komisaris
Lihat Juga :
tulis komentar anda